Diduga Langgar Tata Ruang, PT Jatropha Solutions Diinvestigasi oleh LIN Bengkulu Selatan di Kawasan HPT Bengkulu Selatan

Wartabengkulu.co - Bengkulu Selatan, Lembaga Investigasi Negara melakukan penelusuran lapangan ke kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Jatropha Solutions di Desa Tanjung, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Investigasi ini merespons laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Perusahaan tersebut diketahui mengelola sekitar 1.040,4 hektare kebun sawit yang terbagi dalam tiga unit lahan: 319,9 Ha (Lahan A), 401,4 Ha (Lahan B), dan 319,1 Ha (Lahan C). Namun, berdasarkan dokumen resmi, total luas Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar hanyalah 1.036,4 Ha, menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penguasaan lahan tersebut.
Hasil survei tim investigasi menunjukkan bahwa sebagian perkebunan sawit telah memasuki kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Hal ini dibuktikan dengan adanya pembangunan jalan tanpa pengerasan di zona yang semestinya diperuntukkan bagi fungsi lindung dan konservasi.
“Jarak tanam sawit dari batas HPT bahkan melampaui lebih dari 500 meter. Ini menunjukkan bahwa area tersebut telah digunakan untuk kegiatan perkebunan secara ilegal,” ungkap perwakilan Lembaga Investigasi Negara dalam keterangan tertulisnya.
Tim juga menemukan pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai. Tanaman sawit terpantau ditanam hanya dalam jarak kurang dari 10 meter dari bibir sungai, padahal peraturan mewajibkan jarak minimal 50 meter untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan dan mencegah pencemaran.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan lingkungan di wilayah perkebunan PT Jatropha Solutions tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan regulasi lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berpotensi merusak struktur tanah, kualitas air, serta habitat flora dan fauna di sekitar sungai.
Lembaga Investigasi Negara menyatakan bahwa mereka akan segera mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak manajemen PT Jatropha Solutions. Permintaan tersebut akan mencakup dokumen legalitas HGU, izin pemanfaatan lahan, serta pemetaan area yang telah dimanfaatkan.
Pelanggaran tata ruang dan konservasi semacam ini dinilai serius, karena menyangkut keberlangsungan lingkungan serta kepatuhan terhadap aturan kehutanan nasional. Apabila terbukti bersalah, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Masyarakat di sekitar lokasi berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bertindak tegas, agar praktik serupa tidak terjadi di wilayah lain. “Jangan sampai aktivitas industri mengorbankan keberlanjutan lingkungan kami,” ujar salah satu warga Desa Tanjung saat dimintai tanggapan.