Kabupaten Kaur Rencanakan Realisasi Anggaran Dana Desa 2025: Peningkatan Infrastruktur Jadi Prioritas

Wartabengkulu.co - Kaur, Pemerintah Kabupaten Kaur merencanakan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Tahun 2025, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di desa-desa. Dalam pertemuan yang digelar pada 10 Maret 2025, sejumlah pemangku kepentingan memberikan pandangannya mengenai pelaksanaan anggaran desa tersebut.
Medi Apriansyah, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kaur dan Kepala Desa Pasar Baru Kec. Kaur Selatan, menyampaikan bahwa banyak kepala desa yang mengalami kesulitan dalam menjalankan program pembangunan akibat terbatasnya anggaran dan regulasi yang kerap menjadi hambatan. Medi menekankan perlunya dukungan lebih besar dari pemerintah daerah agar kebijakan yang diterapkan dapat lebih berpihak kepada desa-desa di Kabupaten Kaur.
Bupati Kaur, Gusril Pausi, mengungkapkan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepala desa. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mempercepat pembangunan infrastruktur desa, "Dana desa akan segera disalurkan kepada kepala desa dengan tujuan agar serapan anggaran dapat selesai tepat waktu. Serta dapat mempercepat pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, serta akses listrik dan air bersih yang menjadi prioritas utama". Ujarnya.
Selain itu, Pemkab Kaur membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa Tahun 2025 untuk mengatur lebih rinci terkait pengalokasian, pembagian, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana desa.
Bupati Gusril, juga mengingatkan tentang pentingnya sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia menambahkan bahwa penyusunan APBDes harus memperhatikan berbagai prinsip dan standar belanja yang telah ditetapkan, agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Suhadi S.T, mengungkapkan bahwa Perbup tentang Pencairan Dana Desa sudah diselesaikan dan ditandatangani oleh Bupati Kaur. "Kami akan segera melakukan sosialisasi disetiap Kecamatan mengenai Perbup tentang Dana Desa Tahun 2025, diharapkan seluruh Kepala Desa dapat memahami terkait mekanisme pencairan dana desa pada tahun 2025" Pungkasnya.
Pada tahun 2025, Dana Desa (DD) yang akan diterima oleh seluruh desa di Kabupaten Kaur diperkirakan mencapai Rp 138.554.648.000. Meskipun jumlah tersebut menurun sekitar Rp 8 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Dinas PMD Kaur telah memastikan bahwa setiap desa akan menerima dana desa sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dana desa bertujuan untuk membangun desa yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian desa. Dalam pengelolaan dana desa, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur dan stakeholder terkait akan dilakukan untuk memastikan pengawasan yang maksimal.