Kuasa Hukum dan Aliansi Soroti Kejanggalan Kasus Petani Sawit, Pertanyakan Peran Pemerintah dan Legalitas Perusahaan PT ABS

Reporter: Riyan ‐ Editor: Mai1
Senin, 14 April 2025 - 20.49 WIB · waktu baca 2 menit
Kuasa Hukum dan Aliansi Soroti Kejanggalan Kasus Petani Sawit, Pertanyakan Peran Pemerintah dan Legalitas Perusahaan PT ABS

WartaBengkulu.co - Bengkulu Selatan, Sebanyak 12 advokat melakukan pembelaan hukum terhadap kriminilisasi petani Pino oleh PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS). Hal ini terungkap dalam sidang perdana petani pino, mawan, di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan.

WALHI Bengkulu sebagai organisasi yang selama ini mendampingi petani pino menyampaikan ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap perjuangan petani pino yg berkonflk dengan PT ABS.

" Sidang perdana petani pino atas nama saudara mawan ini dikawal oleh 12 orang kawan-kawan advokat. Hal ini menunjukakn jika petani Pino tidak berjuang sendiri", ujar Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal

Ditambahkan, WALHI Bengkulu menilai dari proses awal penangkapan terhadap petani pino ini terkesan direkayasa ditambah PT ABS juga tidak memiliki legalitas yang jelas

" Kami berharap majelis hakim dapat melihat pokok permasalahan yang sebenarnya sehingga dapat memberi rasa keadilan bagi petani pino " tambah Dodi

Diketahui konflik antara Petani Pino Raya dengan PT Agro Bengkulu Selatan  ( PT ABS ) telah disertai dengan upaya – upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Terbaru terjadi  penetapan tersangka terhadap Petani Pino Raya, Silmawanto bin Suhardin alias Mawan ini berdasarkan surat dari Polres Bengkulu Selatan No :B/27/I/RES.1.8/2025/RESKRIM tanggal 7 Januari 2025 atas tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.

Selain itu izin prinsip PT ABS telah berakhir tahun 2016 dan tidak memiliki HGU namun diduga tetap melakukan penanaman dan pemanenan sawit di lokasi konflik

Kuasa hukum Silmawanto Suhardin, Delvi Riyandi menyatakan pihaknya akan mengajukan bantahan atas dakwaan Jaksa dalam kasus dugaan pencurian tandan sawit yang menyeret kliennya. Dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 17 April mendatang, Delvi menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait jumlah barang bukti yang disebutkan. Menurutnya, awalnya tersangka hanya memanem dua tandan sawit yang kemudian berubah menjadi enam, namun dalam dokumen kepolisian jumlahnya melonjak drastis menjadi 110 tandan. Atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Sementara itu, Fuji Helita Sari, anggota Aliansi Pino Raya yang juga kader IMM Kabupaten Bengkulu Selatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dinilai abai terhadap konflik lahan yang terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus ini seharusnya belum masuk ke ranah pidana karena belum ada kejelasan sah atas kepemilikan lahan.

Fuji menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan tidak cukup hanya mengantongi IUP (Izin Usaha Perkebunan), tetapi wajib memiliki HGU (Hak Guna Usaha). Padahal, berdasarkan informasi yang diterima, HGU perusahaan baru terbit pada 25 Februari 2025, sementara kasus penangkapan terjadi pada Oktober 2024, saat perusahaan belum memiliki legalitas penuh atas lahan tersebut.

Artikel Populer

1

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
4 hari yang lalu
2

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
1 bulan yang lalu
3

Misteri Hilang Warga Desa Pulau Makmur di Sungai Batang Muar, Hanya Motor yang Tertinggal

Sosial ·
2 minggu yang lalu
4

Rokok Ilegal Marak di Mukomuko, Warga Tergiur Harga Murah

Ekonomi ·
4 hari yang lalu
5

CKG Air Rami Tak Lagi Hanya di Puskesmas, Kini Jemput Bola ke Sekolah dan Desa

Sosial ·
2 hari yang lalu

© 2025. All Right Reserved