Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp500 Juta

Reporter: Sajidurrahman ‐ Editor: Mai1
Rabu, 21 Mei 2025 - 23.31 WIB · waktu baca 2 menit
Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp500 Juta

Wartabengkulu.co - Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan JM, mantan Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemotongan honor tenaga kerja sukarela (TKS) tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.7.11/Fd.1/05/2025. JM diduga melakukan pemotongan secara tidak sah terhadap honor 124 TKS dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta. Modus ini terjadi dalam dua tahun anggaran, yaitu tahun 2021 dan 2022, di mana dana yang seharusnya disalurkan untuk pembayaran honor TKS tidak diberikan sepenuhnya kepada yang berhak.

“Dari hasil penyelidikan kami terhadap alokasi anggaran APBD tahun 2021 sebesar Rp1,58 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp1,23 miliar, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran. Sebagian dana tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya,” ujar Fransisco.

Sebagai langkah hukum lanjutan, tersangka JM kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 19 Mei hingga 8 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup guna mencegah potensi upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemerintahan daerah, khususnya Satpol PP, yang selama ini dikenal sebagai penegak ketertiban umum dan peraturan daerah. Adanya praktik korupsi dalam tubuh lembaga tersebut menimbulkan keprihatinan sekaligus mencoreng integritas pelayanan publik.

Kejari Rejang Lebong menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tuntas. Publik pun diimbau untuk turut mengawal proses hukum ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan dana yang bersumber dari uang rakyat,” tutup Fransisco.

Artikel Populer

1

Akses Utama Rawan Runtuh, Warga Desa Cinta Asih Desak Perbaikan Jembatan

Sosial ·
1 bulan yang lalu
2

Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Resmi Teregistrasi di MK

Politik ·
3 minggu yang lalu
3

Koperasi Merah Putih Desa Pulai Payung Siap Melaju, Warga Sambut Antusias

Ekonomi ·
1 bulan yang lalu
4

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
1 bulan yang lalu
5

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
2 bulan yang lalu

© 2025. All Right Reserved