Mediasi Kedua Gagal, Gugatan Warga atas Lahan Plasma PT SIL Lanjut ke Persidangan

WartaBengkulu.co – Upaya mediasi kedua antara masyarakat penggugat dengan PT Sanbadi Indah Lestari (SIL) terkait gugatan lahan plasma kembali menemui jalan buntu. Proses mediasi yang digelar pada Selasa, 29 April 2025 di Pengadilan Negeri Arga Makmur tak menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak, sehingga hakim menyatakan mediasi gagal dan perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dalam gugatan tersebut, masyarakat menuntut agar perusahaan perkebunan sawit tersebut menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan. Selain itu, warga juga meminta agar mereka diberikan akses untuk beraktivitas di lahan seluas 20 persen tersebut, yang mereka klaim sebagai bagian dari hak mereka sesuai ketentuan pemerintah.
Perwakilan dari pihak perusahaan, Hamid selaku Asisten Eksternal, Affair, dan Keamanan PT SIL Lubuk Banyau, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. “Kami sudah membangun kebun plasma seluas 2.008 hektare, dan hal itu telah disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2013,” ungkapnya kepada majelis hakim dan para pihak yang hadir dalam mediasi.
Hamid menambahkan bahwa perusahaan tidak mengabaikan hak masyarakat, melainkan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami bertindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kami bukan menghindar dari tanggung jawab, tapi segala sesuatunya harus sesuai regulasi,” tegasnya.
Namun, penjelasan tersebut tidak mampu meredam tuntutan masyarakat. Kuasa hukum warga, Deri Jati, menyatakan bahwa pihak PT SIL menolak seluruh tuntutan yang diajukan, termasuk beberapa opsi solusi yang sebelumnya telah diajukan oleh masyarakat. “Perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Semua tawaran yang kami ajukan dalam proses mediasi ditolak begitu saja. Karena itu, mediasi dinyatakan gagal oleh hakim,” ujar Deri.
Ia menambahkan, kegagalan mediasi ini tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk terus memperjuangkan hak mereka. Pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke persidangan yang dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan. “Kami akan mencari bukti yang lebih kuat untuk memperjuangkan tuntutan masyarakat. Ini bukan hanya soal angka 20 persen, tetapi menyangkut keadilan dan hak atas tanah yang sudah seharusnya menjadi bagian dari masyarakat sekitar,” ujarnya.