Pemkab Seluma Libatkan BPKP untuk Investigasi Utang Rp 100 Miliar

WartaBengkulu.co - Seluma, Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengungkapkan bahwa besar utang yang ditinggalkan oleh bupati sebelumnya membuatnya harus segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurutnya, ia yang baru menjabat belum sepenuhnya memahami kondisi keuangan daerah, sehingga untuk memastikan kejelasan utang, pihaknya akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
"Saya ini kan baru, jadi belum begitu memahami situasi dan kondisi. Untuk itu, investigasi terhadap utang ini akan kami libatkan auditor BPKP Bengkulu," ujar Teddy Rahman pada Rabu siang (12/3/2025).
Saat ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tengah melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran Pemkab Seluma. Teddy mendukung penuh proses pemeriksaan ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai realisasi anggaran yang telah dikelola oleh Pemkab Seluma.
"BPK silakan bekerja melakukan pemeriksaan. Nanti, BPKP akan kami ajak khusus untuk menangani utang, terutama yang berkaitan dengan DAK dan DAU," tambahnya.
Teddy juga menjelaskan bahwa dilibatkannya BPKP dalam investigasi ini merupakan saran dari Inspektorat, karena proses tersebut akan dilakukan secara detil dan mendalam terkait dengan utang yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar pada tahun 2024.
"Tentunya, pengalihan anggaran DAK dan DAU itu tidak dibenarkan, dan itu akan didalami oleh BPKP," tegas Teddy.
Bupati Seluma itu menambahkan, jika hasil investigasi BPKP menunjukkan bahwa utang tersebut sah dan sesuai aturan, Pemkab Seluma akan mencari solusi untuk melunasi utang tersebut melalui cicilan yang sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, jika ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran, Teddy menegaskan tidak akan mentoleransi dan siap mengambil tindakan tegas, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.
"Jika utang ini karena kelalaian, saya tidak akan mentolerir. Tindakan tegas pasti diambil, bahkan bisa melibatkan aparat penegak hukum," pungkas Teddy Rahman.