Penetapan Zakat Fitrah Idul Fitri 1446 H oleh Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara

WartaBengkulu.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan tokoh-tokoh agama setempat.
Kepala Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Sipuan, S.Ag.,M.M menyatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada harga kebutuhan pokok terkini di wilayah tersebut. “Setelah melakukan kajian bersama dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, kami menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah sebesar 2,5 kg beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang adalah Rp40.000 per jiwa,” ujar Sipuan.
Menurutnya, keputusan ini bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu, ia juga mengimbau agar penyaluran zakat fitrah dilakukan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan para mustahik lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkulu Utara, Ahmad Rido, mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kemenag dan seluruh pihak terkait dalam penetapan zakat fitrah ini. “Kami akan memastikan bahwa zakat fitrah yang terkumpul akan didistribusikan secara transparan dan tepat sasaran. Semoga zakat yang diberikan dapat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,” katanya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu Utara juga mendukung keputusan ini dan mengajak seluruh umat Islam di Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. “Kami berharap masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah ini dengan ikhlas dan penuh kesadaran,” ujar Ketua MUI Bengkulu Utara, KH. Alirasya Mufahki.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga mengimbau para pengurus masjid dan lembaga amil zakat untuk memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembayaran zakat fitrah yang benar. Diharapkan, dengan adanya penetapan ini, pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Utara dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Pengumuman ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari terakhir menjelang Idul Fitri, guna menghindari kerumunan dan memberikan kesempatan bagi amil zakat untuk mendistribusikannya secara tepat waktu. Dengan semangat berbagi dan peduli terhadap sesama, diharapkan Idul Fitri tahun ini dapat membawa berkah dan kebahagiaan bagi seluruh umat Islam di Bengkulu Utara.