Permortalan Jalan di Kawasan Perkebunan Sawit Ulu Manna Kian Disorot, Terungkap Adanya Jejak TPPU di Kawasan Sawit Tersebut

Wartabengkulu.co - Warga Desa Simpang Pino, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengungkap fakta baru terkait pemortalan jalan di kawasan perkebunan sawit Desa Talang Tinggi. Selain menyebabkan gangguan distribusi hasil panen, warga juga menyoroti indikasi penguasaan lahan dalam kawasan hutan dan perkebunan yang belum memiliki legalitas lengkap.
Menurut keterangan warga pada 22 April 2025, kawasan perkebunan sawit di Desa Talang Tinggi mencakup area sekitar 1.100 hektar. Lahan ini disebut milik seorang pensiunan dokter, namun masyarakat mencurigai bahwa lahan tersebut belum memiliki kelengkapan izin resmi yang sah secara hukum.
Di dalam kawasan tersebut, sekitar enam kilometer dari Jalan Raya Lebuk Tapi, terdapat dua jalan cabang. Cabang jalan ke arah kiri menuju ke perkebunan milik PT. Jatropha Solutions, sementara jalan ke kanan mengarah ke wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat Desa Lubuk Tapi.
Namun, saat ini warga mengungkap adanya dugaan kepemilikan lahan oleh dua individu berinisial IS dan DR. IS diduga menguasai sekitar 60 hektar lahan, sementara DR menguasai sekitar 30 hektar. Akses menuju lahan milik IS dan DR diketahui melewati jalan yang telah dipasangi portal besi yakni Jalan Sentra Produksi Desa Lubuk Tapi namun dapat di akses juga melalui pertigaan Jalan Lintas Manna–Pagaralam.
Warga menduga pemasangan portal tersebut bukan semata demi menjaga infrastruktur jalan, tetapi juga untuk mengatur lalu lintas hasil produksi tertentu yang berkaitan dengan penguasaan lahan-lahan strategis di kawasan tersebut. “Kalau memang tujuannya menjaga jalan, kenapa hanya truk besar yang dibatasi? Ini membuat curiga,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Situasi ini menambah kompleksitas polemik pemortalan jalan yang sebelumnya sudah memicu kritik dari masyarakat. Warga berharap adanya audit menyeluruh terhadap status lahan dan tindakan pemerintah yang adil serta transparan dalam pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan, demi menjaga keadilan bagi seluruh petani dan masyarakat desa.
sampai dengan berita ini terbit investigasi masih berlanjut