Kontraktor Ancam Blokir Tujuh Ruas Jalan di Seluma, Tagihan Rp 6,8 Miliar Belum Dibayar Pemkab

Wartabengkulu - Seluma, Konflik antara pihak kontraktor dengan Pemerintah Kabupaten Seluma memanas. CV Al Karim Jaya Abadi, melalui Humas-nya Deddy, mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap tujuh ruas jalan kabupaten yang telah mereka bangun pada tahun 2024. Hal ini dipicu oleh belum dibayarnya tagihan proyek senilai Rp 6,8 miliar oleh Pemkab Seluma.
Dalam keterangannya, Deddy menyatakan bahwa penundaan pembayaran tersebut sangat merugikan pihak kontraktor. Pasalnya, dana pembangunan jalan tersebut berasal dari pinjaman bank yang kini mulai menunggak dan terus ditagih.
“Kami telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran sebagai bentuk kekecewaan atas belum dibayarkannya proyek ini. Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada tanggapan dari Pemkab, maka kami akan memblokir jalan-jalan tersebut,” ujar Deddy.
Adapun tujuh ruas jalan yang terancam diblokir meliputi:
Jalan Sarimulyo – Tawang Rejo
Jalan Lawang Agung – Tawang Rejo
Jalan Kungkai Baru – Tawang Rejo
Jalan Padang Cekur – Penago 1
Jalan Taba Lagan – Kuti Agung
Jalan Tanah Abang – Penago
Jalan menuju Pasar Desa Cahaya Negeri 1
CV Al Karim Jaya Abadi berharap Pemkab Seluma segera memberikan klarifikasi atau menyelesaikan pembayaran tersebut untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas terhadap masyarakat pengguna jalan.