Anak Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Divonis 8 Tahun Penjara, Sidang Lanjutan Digelar 18 Maret

WartaBengkulu.co - Tais, Sidang pembacaan tuntutan terhadap anak pelaku berinisial JK, yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota Kepolisian Polres Seluma, berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais, pada Kamis, 6 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menuntut JK dengan hukuman penjara selama 8 tahun atas perbuatannya.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari kasus yang melibatkan JK dalam dugaan pembunuhan berencana serta kejahatan terhadap seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sahnya. Tuntutan tersebut juga mencakup penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan persekongkolan melawan petugas hingga mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Bungawali Anastasia, SH MH, JPU Eko Darmansyah, SH, menyatakan bahwa pihak kejaksaan telah berhasil membuktikan perbuatan JK berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang diterapkan antara lain Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 356 Ayat 2 Jo Pasal 355 Ayat 2, Pasal 214 Ayat 2 ke-3 Jo Pasal 212, serta Pasal 356 Ayat 2 Jo Pasal 355 Ayat 1 dan Pasal 214 Ayat 2 ke-2 Jo Pasal 212.
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH, serta paman anak pelaku. Diketahui bahwa JK sebelumnya juga terlibat dalam dua perkara pidana lainnya, termasuk penganiayaan terhadap dua petani asal Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, yang berujung pada vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Tais.
Kasus yang kini tengah ditangani dimulai pada 1 Agustus 2024, saat perkelahian terjadi di kebun kopi kawasan Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara. Dalam insiden tersebut, dua warga setempat, Mulyadi (53) dan Endi (35), yang juga ayah dan anak, mengalami luka berat setelah terlibat perselisihan dengan JK dan ayahnya, Ardan (52). Kedua korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais akibat luka yang dialami.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pledoi oleh Penasehat Hukum anak pelaku dijadwalkan pada 18 Maret 2025.