Kasus OTT Eks Gubernur Bengkulu Berlanjut, KPK Periksa Pengusaha Tambang Batu Bara

wartabengkulu.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pada Kamis (20/2/2025), penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dari pengusaha tambang batu bara yang diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran tugas penyelenggara negara selama periode 2018 hingga 2024. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk pengurus dari PT Ratu Samban Mining, PT Jo Mas Citra Selaras, PT Surya Karya Selaras, PT Selamat Jaya Pratama, serta sejumlah perusahaan tambang lainnya.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 23 November 2024, di mana Rohidin Mersyah diduga meminta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengumpulkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. KPK telah menyita uang sebesar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang sebagai bagian dari barang bukti. Pemeriksaan terhadap pengusaha tambang dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Selain Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Mereka kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK. Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam skandal ini.