Kasus Penipuan Modus Guru Bantu Daerah (GDB) di Bengkulu Utara, Plt Kadisdik Beri Tanggapan

Seorang staf Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Ar (40), yang juga mantan kepala sekolah, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Guru Bantu Daerah (GBD). Ar diduga meminta sejumlah uang antara Rp 10-15 juta dari para korban, yang mayoritas adalah warga Bengkulu Utara dan mengenalnya secara pribadi. Namun, setelah pembayaran dilakukan, janji pekerjaan tersebut tidak terealisasi, sehingga para korban mengalami kerugian finansial.
Menanggapi kasus ini, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, membenarkan bahwa Ar adalah staf di bidang SMP di instansinya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi pelaku dan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sugeng juga menyayangkan kejadian ini dan berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Sebagai langkah pencegahan, Sugeng mengimbau seluruh jajaran di bawah Dinas Pendidikan Bengkulu Utara untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa segala tindakan di luar prosedur yang berlaku tidak boleh dilakukan, terutama yang berkaitan dengan penerimaan tenaga pendidik. Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan tidak mudah percaya dengan janji pekerjaan yang tidak resmi.