Kejari Kaur Melakuakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kaur TA 2023

Wartabengkulu.co - Kaur, Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Andi Febrianda SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaur, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus berjalan hingga ada penetapan tersangka. “Dari hasil penyidikan, sudah sangat jelas ada upaya perbuatan melawan hukum dengan modus perjalanan dinas fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ujar Andi. Tim penyidik Kejari Kaur telah memanggil 42 orang saksi, termasuk tenaga honorer, ASN di Setwan Kaur, serta beberapa pihak travel. Namun, hingga saat ini, anggota DPRD Kaur yang terlibat dan beberapa pihak lainnya yang dicurigai belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa Kejari Kaur akan terus mendalami kasus ini. Berdasarkan perhitungan sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar. BPKP Bengkulu juga akan melakukan perhitungan ulang, meski diperkirakan memerlukan waktu yang cukup lama.
Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, menegaskan bahwa Pemkab Kaur telah menyerahkan seluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur kepada Kejari Kaur untuk diselidiki lebih lanjut. “Jika terbukti, oknum-oknum yang terlibat akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ersan.
Pada 24 Januari 2025, tim penyidik Kejari Kaur telah melakukan penggeledahan di Setwan Kaur dan menyita 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas Tahun 2023, serta beberapa alat elektronik dan handphone yang digunakan dalam kegiatan tersebut untuk kebutuhan penyidikan.
Dugaan korupsi ini telah menimbulkan opini buruk di masyarakat terhadap pemerintah daerah, yang dianggap tidak berkualitas. Jika terbukti, pelaku tindak pidana korupsi ini akan dikenakan Pasal 603 KUHP dan Pasal 2 UU Tipikor yang mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 20 tahun.