Kuasa Hukum Silmawanto Tolak Replik Jaksa, Desak Restorative Justice dalam Kasus Sawit

Reporter: Riyan ‐ Editor: Mai1
Jumat, 25 April 2025 - 13.47 WIB · waktu baca 2 menit
Kuasa Hukum Silmawanto Tolak Replik Jaksa, Desak Restorative Justice dalam Kasus Sawit

Wartabengkulu.co - Bengkulu Selatan, Kasus pencurian kelapa sawit yang menjerat Silmawanto sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan. Pada Jumat, 25 April 2025, Ralandenei Tampubolon, selaku kuasa hukum Silmawanto, menegaskan penolakannya terhadap replik jaksa penuntut umum, dengan menyatakan bahwa perkara tersebut seharusnya tidak sampai ke meja hijau.

Menurut Ralandenei, kasus ini seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Ia menilai bahwa pendekatan hukum non-litigasi lebih tepat karena perkara ini menyangkut masyarakat dengan persoalan agraria yang kompleks.

Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum tetap bersikukuh bahwa dakwaan jaksa terlalu kabur dan tidak memiliki dasar bukti kuat. Mereka mengklaim bahwa jurisprudensi yang diajukan sudah sesuai, dan perbedaan yang dipermasalahkan jaksa hanya soal lokasi kejadian (lokus delikti), sementara inti perkara dan niat melakukan kejahatan (mens rea) dinilai identik dengan kasus serupa yang pernah terjadi.

Lebih lanjut, Ralandenei menyampaikan bahwa pihak dari perusahaan pemilik lahan, PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS), tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa pihak perusahaan kurang kooperatif dalam menyelesaikan perkara dan tidak menunjukkan itikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa ada kasus serupa di daerah lain dengan konteks yang hampir sama, namun terdakwanya tidak sampai diadili di pengadilan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan hukum yang menurut mereka harus dikoreksi oleh majelis hakim.

Ralandenei berharap keputusan sela yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada hari Senin mendatang dapat membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Ia meyakini bahwa tidak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam perbuatan Silmawanto, sehingga tidak layak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

“Kami berharap hakim bisa mengambil keputusan objektif, dengan mempertimbangkan konteks sosial masyarakat dan urgensi penerapan keadilan restoratif dalam konflik agraria seperti ini,” pungkasnya kepada awak media usai persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan dan PT. ABS belum memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa. Sementara itu, publik menanti dengan seksama keputusan sela dari majelis hakim sebagai penentu arah kelanjutan proses hukum ini.

Artikel Populer

1

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
4 hari yang lalu
2

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
1 bulan yang lalu
3

Misteri Hilang Warga Desa Pulau Makmur di Sungai Batang Muar, Hanya Motor yang Tertinggal

Sosial ·
2 minggu yang lalu
4

Rokok Ilegal Marak di Mukomuko, Warga Tergiur Harga Murah

Ekonomi ·
4 hari yang lalu
5

CKG Air Rami Tak Lagi Hanya di Puskesmas, Kini Jemput Bola ke Sekolah dan Desa

Sosial ·
2 hari yang lalu

© 2025. All Right Reserved