Mantan Bupati dan Sekda Seluma Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Tukar Guling Aset

Reporter: Ary ‐ Editor: Mai1
Kamis, 6 Maret 2025 - 19.33 WIB · waktu baca 3 menit
Mantan Bupati dan Sekda Seluma Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Tukar Guling Aset

WartaBengkulu.co - Bengkulu, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait tukar guling aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma menuntut mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajudin, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Kasus ini berakar pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tukar guling aset Pemkab Seluma dengan tanah pribadi milik terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Paisol, JPU menyatakan bahwa keempat terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menegaskan bahwa keterangan saksi yang memberikan bukti bahwa tukar guling atau penjualan aset milik Pemkab Seluma memang terjadi, mendukung dakwaan tersebut. Sebagai hasilnya, keempat terdakwa dijatuhi tuntutan pidana yang bervariasi.

Terdakwa Murman Effendi, yang menjabat sebagai Bupati Seluma saat itu, dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan alternatif kurungan 3 bulan. Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidiar 3 bulan kurungan. Sementara itu, Mulkan Tajudin, mantan Sekda Seluma, juga dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan alternatif 3 bulan kurungan. Adapun Djasran Harahap, mantan Kepala BPN Seluma, dijatuhi tuntutan pidana penjara 2 tahun serta denda Rp 500 juta, subsidiar 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Tim JPU Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menjelaskan bahwa tidak ada tuntutan ganti rugi atau uang pengganti yang dibebankan kepada keempat terdakwa. Hal ini dikarenakan jaksa telah melakukan penyitaan terhadap aset lahan yang menjadi objek perkara tersebut, yang diyakini dapat menggantikan kerugian negara yang timbul. Ghufroni menegaskan bahwa tuntutan terhadap Murman Effendi dan Mulkan Tajudin lebih berat mengingat peran signifikan mereka dalam kasus ini, yang didukung oleh bukti-bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Kasus ini bermula pada tahun 2007, saat Pemkab Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 meter persegi di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, dengan tujuan pembangunan pabrik semen. Namun, proyek tersebut gagal pada tahun 2008. Pada saat yang sama, terdakwa Murman Effendi yang menjabat sebagai Bupati Seluma memutuskan untuk menukar lahan milik pemerintah tersebut dengan tanah pribadinya di kawasan perkantoran Seluma. Proses tukar guling ini diduga melanggar prosedur yang berlaku, yang akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 19,5 miliar, berdasarkan audit dari konsultan akuntan publik dan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sidang ini diperkirakan akan berlanjut dengan pembelaan dari para terdakwa pada sidang berikutnya.

Artikel Populer

1

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
4 hari yang lalu
2

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
1 bulan yang lalu
3

Misteri Hilang Warga Desa Pulau Makmur di Sungai Batang Muar, Hanya Motor yang Tertinggal

Sosial ·
2 minggu yang lalu
4

Rokok Ilegal Marak di Mukomuko, Warga Tergiur Harga Murah

Ekonomi ·
4 hari yang lalu
5

CKG Air Rami Tak Lagi Hanya di Puskesmas, Kini Jemput Bola ke Sekolah dan Desa

Sosial ·
2 hari yang lalu

© 2025. All Right Reserved