Oknum Pejabat Kab. Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Kejagung Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan di Bengkulu Selatan

Reporter: Riyan ‐ Editor: Mai1
Sabtu, 3 Mei 2025 - 09.35 WIB · waktu baca 2 menit
Oknum Pejabat Kab. Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Kejagung Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan di Bengkulu Selatan

Wartabengkulu.co - Bengkulu Selatan, Kasus dugaan penyalahgunaan kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dua tokoh berinisial DR dan IS dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan alih fungsi lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di kawasan perkebunan sawit di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Ulu Manna.

Pelapor mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata guna lahan, tetapi juga disinyalir menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyelenggara negara. Ia menduga pembuatan perkebunan sawit tersebut didanai oleh aliran dana ilegal yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Laporan terhadap DR dan IS telah diajukan ke Kejaksaan Agung sekitar dua bulan yang lalu. Pada tanggal 2 Mei 2025, pelapor mengaku telah memberikan bukti permulaan kepada pihak Kejagung sebagai kelengkapan atas laporan tersebut. Ia menyatakan yakin bahwa Kejaksaan Agung akan mendalami dan menindaklanjuti laporan ini secara serius.

Lebih lanjut, pelapor juga mengaitkan aktivitas perkebunan sawit ini dengan dugaan penyimpangan proyek replanting sawit yang sebelumnya telah dimiliki secara pribadi. Menurutnya, kasus tersebut sudah pernah dilaporkan di tingkat penegak hukum daerah, namun tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga saat ini.

Lokasi yang diduga digarap oleh DR dan IS dikatakan berada dalam satu hamparan yang luas dan tengah dalam proses penanaman serta ekspansi areal. Hal ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari proyek besar yang melibatkan sumber dana yang patut dicurigai.

Pelapor menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung telah membuka titik terang atas beberapa persoalan yang selama ini dianggap stagnan di tingkat lokal. Ia berharap Kejagung dapat mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan aktor-aktor di balik proyek perkebunan tersebut.

“Kami tidak berniat menghalangi usaha siapapun. Tapi jangan sampai usaha itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak menyeret-nyeret nama oknum aparat daerah untuk dijadikan tameng atau beking demi melindungi kegiatan yang diduga melanggar hukum.

Artikel Populer

1

Akses Utama Rawan Runtuh, Warga Desa Cinta Asih Desak Perbaikan Jembatan

Sosial ·
1 bulan yang lalu
2

Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Resmi Teregistrasi di MK

Politik ·
3 minggu yang lalu
3

Koperasi Merah Putih Desa Pulai Payung Siap Melaju, Warga Sambut Antusias

Ekonomi ·
1 bulan yang lalu
4

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
1 bulan yang lalu
5

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
2 bulan yang lalu

© 2025. All Right Reserved