Band Punk Sukatani Hapus Lagu “Bayar Bayar Bayar” dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Polri

Wartabengkulu.co - Band punk asal Purbalingga, Sukatani, baru-baru ini menghapus lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari platform streaming dan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri. Lagu tersebut sebelumnya menuai kontroversi karena liriknya yang dianggap mengkritik praktik suap di kalangan oknum polisi.
Dalam sebuah unggahan di Instagram pada Kamis (20/2/2025), gitaris dan produser Sukatani, Alectroguy, menjelaskan bahwa lagu tersebut ditujukan kepada oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang, bukan kepada institusi Polri secara keseluruhan. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” ujar Alectroguy. Selain itu, band ini juga meminta para penggemar yang telah mengunggah lagu tersebut di media sosial untuk menghapusnya guna menghindari potensi risiko hukum di masa mendatang. 
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan lagu tersebut dan menegaskan bahwa Polri tidak anti-kritik. “Tidak ada masalah,” ujar Kapolri. Ia juga menambahkan bahwa kritik merupakan pemicu bagi institusinya untuk terus melakukan perbaikan. “Dalam menyikapi kritik, tentunya kita harus open-minded. Yang penting ada perbaikan, dan kalau ada yang kurang pas, bisa dijelaskan,” tambahnya. 
Sebelumnya, Sukatani dikenal sebagai band yang aktif dalam gerakan sosial dan lingkungan akar rumput, dengan lirik-lirik yang menyoroti ketidakadilan sosial dan isu agraria. Mereka sering tampil dengan mengenakan balaclava dan membagikan sayuran kepada penonton sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan petani.
Keputusan Sukatani untuk menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” memicu beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menganggap langkah ini sebagai bentuk pembungkaman kritik sosial dalam musik dan seni, sementara dari hasil pantauan media sosial sukatani.band banyak dibanjiri dukungan dari berbagai pihak.
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal, Komisaris Dwi Subagio, menegaskan bahwa tidak ada tekanan atau pelarangan terkait peredaran lagu tersebut. “Tidak ada. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya secara bebas. Setahu saya, tidak ada pelarangan,” ujar Komisaris Dwi. 
Peristiwa ini menjadi sorotan publik terkait batasan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap institusi negara, serta pentingnya komunikasi yang baik antara seniman dan aparat penegak hukum dalam menyikapi kritik yang disampaikan melalui karya seni.