Kasus Rohidin Terus Bergulir : KPK Panggil 7 Bupati terpilih dan Eks Calon Kandidat Bupati Bengkulu

Wartabengkulu.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh calon bupati di Provinsi Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggalangan dana dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan politik pada Pilkada 2024.
Ketujuh orang yang dipanggil oleh KPK adalah Rachmat Riyanto (Bupati Bengkulu Tengah), Arie Septia Adinata (Bupati Bengkulu Utara), Choirul Huda (Bupati Mukomuko), Zurdi Nata (Bupati Kepahiang), Syamsul Effendi (calon Bupati Rejang Lebong), Benny Suharto (calon Wali Kota Bengkulu), dan Gusnan Mulyadi (calon Bupati Bengkulu Selatan). Selain itu, KPK juga memeriksa Azhari, Bupati Lebong, terkait kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024, di mana Rohidin Mersyah diduga meminta dana dari ASN guna mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024. Tak hanya Rohidin, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan terus berkembang, dengan KPK mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemanggilan tujuh calon bupati tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan skema pemerasan yang dilakukan Rohidin Mersyah selama masa jabatannya sebagai gubernur.
Dengan terus bergulirnya kasus ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik.