Kejari Bengkulu Utara Geledah DPRD, Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Bengkulu Utara pada Jumat pagi (14/2/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, memimpin langsung proses tersebut untuk mencari alat bukti yang menguatkan temuan adanya perjalanan dinas fiktif yang dilakukan sejumlah anggota DPRD.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Berdasarkan hasil audit sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar. Namun, angka pastinya masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Pihak Kejari menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menegakkan transparansi dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dari penggeledahan tersebut, Kejari berhasil mengamankan 135 dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Dokumen-dokumen tersebut dikemas dalam tiga box kontainer dan dibawa menggunakan mobil dinas Kejari untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, sebanyak 27 saksi telah dipanggil guna dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Kejari juga menyatakan bahwa pihak DPRD Bengkulu Utara menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dengan fokus pada penghitungan pasti kerugian negara dan identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kejari menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi ini demi menjaga integritas keuangan daerah. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan perkembangan temuan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Bengkulu Utara bersama BPKP.