140 Guru PAI di Bengkulu Selatan Belum Terima Tunjangan Profesi ke-13, Dinas Pendidikan Beri Penjelasan

WartaBengkulu.co - Sebanyak 140 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bengkulu Selatan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13. Hal ini dikonfirmasi oleh Lusi Wijaya, M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, yang menjelaskan bahwa pemberian TPG ke-13 bagi guru PAI bukan kewenangan Dinas Pendidikan, melainkan berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Lusi Wijaya, Dinas Pendidikan tidak bertanggung jawab atas pencairan tunjangan tersebut karena tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun sebelumnya. "Jika kewenangan itu ada di Dinas Pendidikan, tentu akan dimasukkan dalam pembahasan DPA pada bulan Desember. Namun, karena tidak termasuk dalam DPA, maka kami tidak memiliki kewajiban dalam pencairannya," ujarnya.
Berdasarkan surat dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan nomor B/204-KK.07.01/12/PP.00/03/25, disebutkan bahwa sebanyak 140 guru PAI belum menerima TPG ke-13 dengan total dana yang seharusnya disalurkan sebesar TPG 50% dari gaji ke 13.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan dana tersebut akan dicairkan. Para guru PAI di Bengkulu Selatan pun berharap melalui dprd Kab. Bengkulu Selatan untuk segera adanya kejelasan