Sri Mulyani Tegaskan Pemangkasan Anggaran Tidak Berdampak Pada Biaya Pendidikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ia menjelaskan bahwa pemangkasan ini hanya berdampak pada biaya seremonial, perjalanan dinas, dan alat tulis, sehingga tidak seharusnya mempengaruhi operasional akademik. Pemerintah juga berkomitmen untuk meneliti lebih lanjut dampak pemangkasan anggaran agar tidak mengganggu kegiatan pendidikan dan pelayanan masyarakat di perguruan tinggi.
Dalam konferensi persnya, Sri Mulyani memastikan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak mengalami pemotongan anggaran, dengan total Rp 14,69 triliun tetap dialokasikan untuk program ini. Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengakui bahwa pemangkasan anggaran berisiko mendorong perguruan tinggi mencari sumber pendanaan lain, termasuk menaikkan UKT. Namun, ia menegaskan bahwa dana untuk Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi yang sebelumnya dipotong 50 persen akan dikembalikan ke pagu awal sebesar Rp 250 miliar.
Secara keseluruhan, Kemendiktisaintek terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 22,5 triliun dari total Rp 57,6 triliun, dengan anggaran untuk riset hanya tersisa Rp 1,2 triliun. Pemerintah berupaya agar pemotongan ini tidak berdampak signifikan pada pengembangan pendidikan tinggi, terutama dalam hal riset dan inovasi. Perguruan tinggi diharapkan dapat beradaptasi dengan efisiensi anggaran tanpa memberatkan mahasiswa melalui kenaikan UKT.