Catat!!! Tahapan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Teregistrasi di MK, Sidang Perdana Digelar 15 Mei 2025

Wartabengkulu.co - Bengkulu Selatan, Proses sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 terus bergulir. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi permohonan sengketa hasil pilkada tersebut pada 7 Mei 2025 dengan Nomor Perkara 322/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 15 Mei 2025 mendatang.
Permohonan yang diajukan sejak 26 April 2025 itu kini telah melalui sejumlah tahapan prosedural, mulai dari penerbitan akta pengajuan permohonan (AP3) hingga penyampaian salinan ke pihak terkait. Proses ini merupakan bagian dari upaya hukum atas hasil rekapitulasi suara yang diputuskan oleh KPU Bengkulu Selatan melalui Keputusan Nomor 346/2025.
Berdasarkan dokumen resmi Mahkamah Konstitusi, tahapan awal diawali pada 26 April 2025 dengan pengajuan permohonan dan penerbitan AP3, serta pendaftaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian, pada 30 April 2025, pemohon menyampaikan berkas perbaikan permohonan sebagai bentuk kelengkapan administrasi.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2025, permohonan resmi teregistrasi dengan Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada hari yang sama, Mahkamah menerbitkan beberapa dokumen penting, termasuk Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), surat penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu, serta penetapan pihak terkait.
Satu hari berselang, pada 8 Mei 2025, Mahkamah juga menerbitkan surat panggilan sidang pendahuluan kepada semua pihak dengan Nomor 306/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/05/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 15 Mei 2025, sebagai langkah awal untuk memeriksa pokok permohonan.
Adapun setelah sidang pemeriksaan awal, Mahkamah akan memasuki tahap lanjutan berupa pemeriksaan lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Setelah itu, MK akan mengucapkan putusan serta menyerahkan salinan kepada seluruh pihak.
Berkas permohonan yang telah dikumpulkan mencakup dokumen penting seperti permohonan pemohon tertanggal 28 April 2025, surat kuasa, identitas pemohon, daftar dan alat bukti, serta flashdrive berisi dokumen digital. Pemohon juga menyertakan perbaikan permohonan pada 30 April serta daftar tambahan alat bukti.
Dari sisi pihak terkait, turut disampaikan berkas seperti permohonan sebagai pihak terkait, surat kuasa khusus, identitas, dan kelengkapan hukum seperti KTP, KTA, serta Berita Acara Sumpah (BAS) dari kuasa hukum.
Sengketa ini menjadi perhatian publik di Bengkulu Selatan, mengingat sebelumnya hasil pemilihan telah menjadi polemik di masyarakat dan memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menyelesaikan perkara ini dengan adil dan transparan sesuai prinsip hukum pemilu.
Dengan teregistrasinya perkara ini, seluruh pihak kini bersiap menghadapi sidang yang akan menentukan keabsahan hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan 2024. Proses hukum di MK ini menjadi ruang terakhir untuk memastikan keadilan elektoral di tingkat daerah.