Delapan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Resmi Ditetapkan Jaksa

Reporter: Ary ‐ Editor: Mai1
Senin, 14 April 2025 - 19.07 WIB · waktu baca 2 menit
Delapan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Resmi Ditetapkan Jaksa

Wartabengkulu.co - Seluma, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2011.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ahmad Gufroni, pada Senin siang (14/4/2025).

“Total ada delapan tersangka yang kita tetapkan. Mereka merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma pada tahun 2009–2011,” ujar Gufroni.

Gufroni menjelaskan bahwa seluruh tersangka adalah bagian dari Tim 9, yaitu tim yang dibentuk khusus untuk mengurus proses pembebasan lahan tersebut. Saat ini, delapan tersangka telah didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Berikut delapan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Syaiful Dali, saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah.

  2. Jaferson, menjabat sebagai Kabag Administrasi Pemerintahan.

  3. Tarmizi Yunus, Kabag Administrasi Daerah.

  4. Edi Susila, Kasubag Pertanahan di Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah.

  5. Hamdan Zahari, menjabat sebagai bendahara pembantu.

  6. Murman Efendi (sudah lebih dahulu menjalani proses hukum).

  7. Djasran Harhap (sudah lebih dahulu menjalani proses hukum).

  8. Mulkan Tajudin (sudah lebih dahulu menjalani proses hukum).

Ketiga nama terakhir sebelumnya telah tersangkut dalam kasus tukar guling lahan, yang berkaitan erat dengan perkara yang kini disidik Kejari Seluma.

Salah satu tersangka, Edi Susila, diketahui saat ini masih aktif menjabat sebagai pejabat eselon II di Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.

Kejari Seluma menyatakan akan menindaklanjuti proses hukum terhadap seluruh tersangka sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami komitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Gufroni.

Artikel Populer

1

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
4 hari yang lalu
2

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
1 bulan yang lalu
3

Misteri Hilang Warga Desa Pulau Makmur di Sungai Batang Muar, Hanya Motor yang Tertinggal

Sosial ·
2 minggu yang lalu
4

Rokok Ilegal Marak di Mukomuko, Warga Tergiur Harga Murah

Ekonomi ·
4 hari yang lalu
5

CKG Air Rami Tak Lagi Hanya di Puskesmas, Kini Jemput Bola ke Sekolah dan Desa

Sosial ·
2 hari yang lalu

© 2025. All Right Reserved