Hari Pertama Menjabat Helmi-Mian munculkan Dua Gebrakan Baru

WartaBengkulu.co - Hari pertama kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan langsung merealisasikan salah satu janji kampanyenya dengan menghapus biaya retribusi ambulans di RSUD M. Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (21/2) dan resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025 tentang Pembebasan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Layanan Kesehatan Khusus Mobil Ambulans dan Kereta Jenazah di Badan Layanan Umum Daerah UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus dan UPTD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian memahami bahwa biaya transportasi medis sering kali menjadi kendala bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat, sehingga dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan akses ambulans karena alasan biaya.
Tak hanya di sektor kesehatan, Helmi Hasan juga mengeluarkan kebijakan penting di bidang pendidikan. Ia menegaskan bahwa sekolah-sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk SMA, SMK, dan SLB, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/DIKBUD/2025 yang mengamanatkan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan hak siswa dalam memperoleh ijazah mereka tanpa hambatan administratif.
Dengan langkah cepat di awal masa jabatan, Helmi dan Mian menunjukan power kepemimpinan yang hadir untuk membawa perubahan nyata. Kebijakan-kebijakan yang diambil bukan sekadar janji, tetapi wujud nyata keberpihakan kepada rakyat.