Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara Masuk Tahap Pemberkasan, Penahanan Dua Tersangka Diperpanjang

WartaBengkulu.co – Proses hukum kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara saat ini tengah menyusun pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni EF yang menjabat sebagai bendahara, dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada saat kejadian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Andi Febrianda, mengonfirmasi bahwa saat ini jaksa peneliti sedang menelaah berkas perkara baik secara formil maupun materil.
“Masih dalam tahap pemberkasan. Jaksa peneliti tengah mengkaji berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur,” ujar Andi, Rabu (21/5/2025).
Sejumlah barang bukti turut dikumpulkan untuk memperkuat perkara ini. Di antaranya adalah 521 dokumen, dua unit telepon genggam, 16 cap stempel, satu unit flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp795.911.600 yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Sementara itu, masa penahanan kedua tersangka yang semula dijadwalkan selama 20 hari, terhitung sejak 30 April hingga 19 Mei 2025, kini resmi diperpanjang menjadi 40 hari guna mendukung kelengkapan pemberkasan. EF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu, sedangkan AF dititipkan di Lapas Bengkulu Utara.
“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk memastikan proses pemberkasan berjalan tuntas tanpa hambatan,” terang Andi.
Selain itu, penyidikan juga telah melibatkan 49 saksi yang diperiksa sebelum penetapan tersangka. Seluruh keterangan tersebut dinyatakan telah rampung dan siap menjadi bagian dari berkas perkara.
Barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik kini diamankan sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian di persidangan mendatang. Proses hukum atas kasus ini terus dikawal ketat oleh Kejari Bengkulu Utara hingga memasuki tahap persidangan.