KPU Umumkan Laporan Dana Kampanye PSU Bengkulu Selatan: Paslon 03 Dominasi Penerimaan Dana

Reporter: Riyan ‐ Editor: Mai1
Kamis, 17 April 2025 - 18.46 WIB · waktu baca 2 menit
KPU Umumkan Laporan Dana Kampanye PSU Bengkulu Selatan: Paslon 03 Dominasi Penerimaan Dana

Wartabengkulu.co - Bengkulu Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan merilis hasil rekapitulasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pemilihan yang sebelumnya digelar.

Rekapitulasi LPSDK ini dilakukan pada 14 April 2025 dan didasarkan atas laporan yang diterima KPU pada 12 April 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 179/PL.02.5-Pu/1701/2025. Berdasarkan laporan tersebut, Paslon 03 Rifa’i–Yevri Sudianto tercatat sebagai pasangan yang paling besar menerima dana kampanye dalam periode pelaporan.

Paslon 03 melaporkan saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp700.000 dan menerima sumbangan sebesar Rp54.500.000 pada periode 8 hingga 11 April 2025. Dengan demikian, saldo akhir dalam RKDK mereka tercatat sebesar Rp54.500.000, menjadikan mereka satu-satunya paslon dengan dana aktif dalam laporan tersebut.

Sementara itu, Paslon 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi melaporkan saldo awal RKDK sebesar Rp100.000 dan tidak menerima sumbangan dana kampanye selama periode pelaporan. Saldo akhir RKDK mereka pun tercatat nihil. Hal serupa terjadi pada Paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat yang memiliki saldo awal sebesar Rp500.000 dan juga tidak menerima tambahan dana, sehingga saldo akhirnya Rp0.

Masing-masing pasangan calon turut menyampaikan pernyataan resmi terkait LPSDK yang telah dilaporkan. Dalam pernyataan tersebut, seluruh paslon menyatakan bahwa laporan dana kampanye merupakan tanggung jawab penuh mereka dan telah disusun sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan.

Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran telah disajikan secara lengkap berdasarkan bukti nyata, serta tidak berasal dari atau digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dana yang digunakan untuk keperluan kampanye disebut telah sesuai dengan peraturan dan termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi yang dilakukan. Setiap paslon menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan laporan tersebut apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Transparansi dana kampanye menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. KPU menegaskan bahwa laporan ini akan menjadi bahan evaluasi dan audit dalam proses pengawasan keuangan kampanye para peserta PSU.

Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa sumber dan penggunaan dana kampanye tidak melanggar hukum dan bebas dari praktik kecurangan yang dapat mencederai demokrasi.

Dengan diumumkannya LPSDK ini, publik diharapkan dapat turut serta mengawasi pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana oleh para calon kepala daerah dalam PSU yang akan digelar di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Artikel Populer

1

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
4 hari yang lalu
2

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
1 bulan yang lalu
3

Misteri Hilang Warga Desa Pulau Makmur di Sungai Batang Muar, Hanya Motor yang Tertinggal

Sosial ·
2 minggu yang lalu
4

Rokok Ilegal Marak di Mukomuko, Warga Tergiur Harga Murah

Ekonomi ·
4 hari yang lalu
5

CKG Air Rami Tak Lagi Hanya di Puskesmas, Kini Jemput Bola ke Sekolah dan Desa

Sosial ·
2 hari yang lalu

© 2025. All Right Reserved