MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Bengkulu Selatan

WartaBengkulu.co - Bengkulu Selatan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Kabupaten Bengkulu Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5) siang.
Sidang yang dibuka pada pukul 13.30 WIB ini menjadi sorotan publik Bengkulu Selatan setelah adanya gugatan dari pasangan calon yang mempersoalkan hasil PSU. Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran serius maupun bukti kuat atas dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang membacakan konsiderans putusan, menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan adanya bukti kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan terhadap calon wakil bupati sebagaimana yang dituduhkan. Video yang diajukan pemohon hanya menunjukkan interaksi biasa dan tidak memenuhi unsur kekerasan.
Selain itu, hasil investigasi dari Bawaslu dan Panwascam tidak menemukan indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan PSU. MK menilai bahwa unggahan video di media sosial yang dijadikan bukti pemohon tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Salah satu poin krusial yang menjadi dasar penolakan MK adalah selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait. MK mencatat, selisih suara mencapai 6.540 atau 7,14 persen, jauh melampaui ambang batas maksimal 1.831 suara yang ditentukan Pasal 158 UU Pilkada. Oleh karena itu, pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Namun, untuk substansi gugatan lainnya, eksepsi tersebut ditolak. Secara keseluruhan, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
“Dengan demikian, permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Pernyataan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum terkait hasil PSU di Bengkulu Selatan yang sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Penutupan sidang dilakukan pukul 15.12 WIB. Suhartoyo menyampaikan bahwa salinan resmi putusan akan segera dikirim kepada para pihak, maksimal dalam tiga hari kerja setelah sidang ditutup. Dengan ini, hasil PSU Bengkulu Selatan tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan berdasarkan permohonan yang diajukan.