Murman Efendi Meminta Vonis Bebas, Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Reporter: Ary ‐ Editor: Mai1
Rabu, 12 Maret 2025 - 19.07 WIB · waktu baca 2 menit
Murman Efendi Meminta Vonis Bebas, Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

WartaBengkulu.co - Murman, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan yang diajukan. Permohonan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (12/3/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Faisol, permintaan vonis bebas juga disampaikan oleh kuasa hukum Murman, Ahmad Sahrul. Sahrul dalam pledoinya menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut dan berpendapat bahwa kasus ini lebih berkaitan dengan masalah perdata, bukan pidana. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul dari kasus ini.

"Kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami karena tidak ada unsur pidana yang terpenuhi dan tidak ada kerugian negara," ungkap Sahrul.

Sahrul lebih lanjut menjelaskan bahwa lahan seluas 19 hektare yang menjadi objek dalam tukar guling tersebut telah ditetapkan sebagai aset Pemkab Seluma. Fakta ini, menurutnya, diperkuat oleh pemeriksaan setempat yang dilakukan minggu lalu yang menunjukkan bahwa lahan tersebut memang ada secara fisik. Hal ini berseberangan dengan keterangan saksi ahli dari jaksa yang menyebutkan bahwa lahan tersebut fiktif.

"Lahan itu ada secara fisik dan sudah menjadi aset Pemkab Seluma. Ini bertentangan dengan keterangan saksi ahli dari jaksa yang menyatakan lahan tersebut fiktif," jelas Sahrul.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menanggapi pembelaan tersebut dengan mengatakan bahwa meskipun argumen pembelaan adalah hak dari terdakwa, pihaknya tetap berpegang pada tuntutan yang sudah diajukan kepada seluruh terdakwa, termasuk Murman. Ghufroni juga menambahkan bahwa tidak ada kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa karena seluruh aset yang menjadi objek tukar guling telah disita oleh kejaksaan.

"Pembelaan adalah hak para terdakwa, namun kami tetap pada tuntutan yang sudah diajukan. Beberapa poin dalam pembelaan akan kami tanggapi dalam sidang berikutnya," kata Ghufroni.

Selain Murman, ada empat terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka antara lain adalah mantan Bupati Seluma, Effendi, yang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Terdakwa lainnya, mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidiar 3 bulan kurungan, serta mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahap, yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan pembahasan lebih lanjut terkait pembelaan terdakwa dan tanggapan dari jaksa.

Artikel Populer

1

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
4 hari yang lalu
2

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
1 bulan yang lalu
3

Misteri Hilang Warga Desa Pulau Makmur di Sungai Batang Muar, Hanya Motor yang Tertinggal

Sosial ·
2 minggu yang lalu
4

Rokok Ilegal Marak di Mukomuko, Warga Tergiur Harga Murah

Ekonomi ·
4 hari yang lalu
5

CKG Air Rami Tak Lagi Hanya di Puskesmas, Kini Jemput Bola ke Sekolah dan Desa

Sosial ·
2 hari yang lalu

© 2025. All Right Reserved