OKP Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Dugaan Pelanggaran KPU dalam PSU Bengkulu Selatan

Reporter: Riyan ‐ Editor: Mai1
Senin, 14 April 2025 - 20.42 WIB · waktu baca 3 menit
OKP Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Dugaan Pelanggaran KPU dalam PSU Bengkulu Selatan

WartaBengkulu.co - Bengkulu Selatan, Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan menggelar hearing bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (14/4), terkait pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan evaluasi Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Juli Hartono dan Sekretaris Dewan Nico Dwipayana.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Juli Hartono menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari OKP, namun menegaskan bahwa pihak DPRD tidak dapat mengeluarkan rekomendasi tanpa data dan bukti konkret. Ia juga menegaskan bahwa penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada merupakan kewenangan KPU Pusat, bukan KPU Kabupaten.

Wahyudi, perwakilan Pemuda Muhammadiyah, mengungkapkan keresahan masyarakat atas pelaksanaan PSU untuk kedua kalinya. Menurutnya, penggunaan APBD untuk Pilkada 2024 dan PSU telah menyerap anggaran hingga lebih dari Rp 46 miliar. Ia menilai hal ini merupakan bentuk pemborosan yang berpotensi terulang bila tidak ada upaya korektif.

Ia juga menuding bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan paslon Pilkada 2024. Wahyudi menilai pengabaian terhadap putusan MK adalah bentuk pelanggaran serius dan meminta agar hal ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Zoni dari PMII memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia mengutip berbagai pasal dalam UUD 1945 serta Undang-undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap putusan MK dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.

Apdian Utama dari Pemuda Muhammadiyah menyampaikan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, namun mencerminkan pembangkangan terhadap konstitusi. Ia menyoroti dampak politik, hukum, dan etika dari sikap KPU yang dinilai mencederai kredibilitas pemilu dan memperburuk kepercayaan publik.

Selain itu, berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan juga diungkapkan, termasuk pengadaan HP mewah, mark-up dana launching Pilkada yang semestinya Rp 300 juta menjadi Rp 700 juta, serta pengadaan alat peraga kampanye yang diduga tak sesuai standar.

Menanggapi hal itu, Piter Rudis dari Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan dukungannya terhadap aspirasi OKP. Ia mengakui bahwa sudah ada peringatan dari Pemuda Muhammadiyah terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan paslon tertentu, namun tidak ditanggapi serius oleh KPU.

Ketua PMII Bengkulu Selatan, Age Putra, menekankan bahwa meski masyarakat bukan penyelidik, temuan mereka patut ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang. Ia juga mengkritik bahwa keputusan KPU Pusat seharusnya mengacu pada rekomendasi KPU daerah, bukan sebaliknya.

Dari rangkaian hearing tersebut, Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan mendesak DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki penggunaan anggaran Pilkada dan PSU. Mereka juga meminta DPRD melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU kepada DKPP untuk menjaga akuntabilitas pemilu dan supremasi konstitusi.

Artikel Populer

1

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
4 hari yang lalu
2

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
1 bulan yang lalu
3

Misteri Hilang Warga Desa Pulau Makmur di Sungai Batang Muar, Hanya Motor yang Tertinggal

Sosial ·
2 minggu yang lalu
4

Rokok Ilegal Marak di Mukomuko, Warga Tergiur Harga Murah

Ekonomi ·
4 hari yang lalu
5

CKG Air Rami Tak Lagi Hanya di Puskesmas, Kini Jemput Bola ke Sekolah dan Desa

Sosial ·
2 hari yang lalu

© 2025. All Right Reserved