Penetapan Tersangka Korupsi Anggaran 2023 Guncang DPRD Bengkulu Utara

WartaBengkulu.co - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) inisial EF dan mantan Bendahara DPRD inisial AF. Keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.(Rabu/30)
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023. Hasil audit BPK menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar akibat praktik tersebut.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah memeriksa 79 saksi, termasuk anggota dewan yang diduga terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut.
Sebelumnya, pada 11 April 2025, sejumlah aktivis dari Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Mereka menuntut agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Demonstran juga menyebut nama mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab dalam skandal ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menyatakan bahwa penanganan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara terus berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Bengkulu Utara.