Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Resmi Teregistrasi di MK

WartaBengkulu.co - Bengkulu Selatan, Permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati tahun 2024 resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK sebelumnya dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 12/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan telah mendapatkan nomor registrasi perkara di MK yaitu 322/PHPU.BUP-XXIII/2025. Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Keputusan KPU Bengkulu Selatan yang disengketakan adalah Nomor 346 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Permohonan ini mencerminkan adanya keberatan yang signifikan terhadap hasil penetapan tersebut oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Pihak pemohon dalam perkara ini mendalilkan bahwa terdapat kejanggalan dan pelanggaran yang mempengaruhi hasil akhir pemilihan. Mereka menilai bahwa proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak sepenuhnya berjalan secara bebas dan adil, serta mengandung unsur rekayasa politik yang harus diuji secara hukum oleh MK.
Sengketa ini merupakan lanjutan dari dinamika politik lokal pasca PSU di Bengkulu Selatan yang digelar sebagai hasil putusan MK sebelumnya. Tensi politik di daerah meningkat, terutama setelah munculnya dugaan intervensi terhadap pasangan calon tertentu yang dinilai merugikan keadilan pemilu.
KPU Bengkulu Selatan hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa KPU akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi persidangan di MK sesuai prosedur yang berlaku.
Pengamat politik lokal menilai bahwa perkara ini akan menjadi ujian penting bagi integritas penyelenggaraan pemilu di daerah. Mereka berharap MK dapat mengungkap fakta secara transparan dan objektif demi keadilan bagi semua pihak, serta menciptakan preseden hukum yang baik dalam proses demokrasi.
Dengan teregistrasinya permohonan ini di MK, masyarakat Bengkulu Selatan kini menantikan perkembangan sidang secara seksama. Apapun hasilnya nanti, diharapkan dapat membawa kepastian hukum dan stabilitas politik bagi daerah yang tengah membangun partisipasi demokrasi secara sehat.