Rp25 Miliar Diduga Disalahgunakan, OKP Laporkan KPU Bengkulu Selatan ke Kejaksaan

Wartabengkulu.co - Bengkulu Selatan, Sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Bengkulu Selatan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Laporan ini disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada Senin sore.
Laporan tersebut disampaikan oleh Apdian Utama, Ketua Pemuda Daerah Pimpinan Muhammadiyah Bengkulu Selatan, yang datang bersama 12 OKP lainnya, termasuk PMII, KAMMI, Pemuda Katolik, KNPI, Dema STTTQ, IMM, dan IPM. Mereka diterima oleh Hendra Chandra Putra, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Dalam keterangannya, Apdian menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU telah menyebabkan pemborosan dana negara sebesar Rp25 miliar, angka yang dinilai seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pertanian, UMKM, hingga layanan kesehatan masyarakat.
Aliansi OKP juga membeberkan dugaan penyimpangan pada beberapa pos anggaran. Salah satunya pada kegiatan Launching Pilkada, yang dianggarkan sebesar Rp600 juta, padahal menurut informasi internal, pagu maksimal hanya Rp300 juta. Kegiatan pengundian nomor urut calon pun disebut menghabiskan Rp300 juta, meski hanya berlangsung 1–2 jam.
Tak hanya itu, anggaran untuk publikasi dan iklan media massa juga dipersoalkan, karena mencapai angka fantastis yaitu Rp767 juta. Selain itu, terdapat anggaran tidak wajar lainnya seperti biaya perjalanan dinas, pengadaan makan dan minum, sewa gedung, serta kegiatan sosialisasi yang tidak dirinci secara akuntabel.
Apdian menegaskan, laporan yang mereka ajukan bukan untuk menyerang secara politik, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan dana negara. Ia berharap agar kejaksaan dapat mengusut tuntas dan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum.
“Jika terbukti ada kerugian negara, maka proses hukum harus ditegakkan. Dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip transparansi dan efisiensi,” ujarnya kepada awak media usai menyampaikan laporan.
Menanggapi laporan tersebut, Hendra Chandra Putra menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan pelajari dan tindak lanjuti semua data dan dokumen yang diserahkan,” ujar Hendra singkat.
Langkah pelaporan ini dinilai sebagai bentuk pembelajaran bagi penyelenggara pemilu ke depan agar lebih akuntabel dalam merancang dan merealisasikan anggaran, terlebih dalam konteks pilkada yang menggunakan dana rakyat dalam jumlah besar.