Sidang MK Sengketa PSU Bengkulu Selatan Memanas: KPU dan Bawaslu Kompak Tolak Dalil Pemohon

Reporter: Riyan ‐ Editor: Mai1
Selasa, 20 Mei 2025 - 12.24 WIB · waktu baca 3 menit
Sidang MK Sengketa PSU Bengkulu Selatan Memanas: KPU dan Bawaslu Kompak Tolak Dalil Pemohon

Wartabengkulu.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua pembuktian sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan 2024, Senin (20/5/2025), dari pukul 08.30 hingga 10.46 WIB. Agenda sidang kali ini berfokus pada jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari seluruh pihak. Dalam ruang sidang, masing-masing pihak menyampaikan pandangannya secara tegas, memperkuat dinamika hukum yang berkembang dalam perkara ini.

Kuasa Hukum Termohon, Ridhotul Khoiri, menilai dalil Pemohon bersifat spekulatif dan membingungkan. Ia menyebut Pemohon secara paralel menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang justru menciptakan potensi konflik antar lembaga hukum. “Ini berpotensi menciptakan kegaduhan hukum. Permohonan ke MA dan MK saling beririsan,” ujar Ridhotul dalam persidangan.

Ridhotul juga membantah keterlibatan KPU dalam dugaan intimidasi maupun pelanggaran selama tahapan PSU. Menurutnya, semua proses telah dijalankan sesuai regulasi. Bahkan, laporan terkait isu penangkapan terhadap Ii Sumirat (Paslon 02) dinilai tidak relevan dengan kewenangan KPU. “Tidak ada putusan hukum final yang dapat membatalkan tahapan PSU,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menolak seluruh permohonan Pemohon. Ia menegaskan keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2025 telah sah dan merupakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya. “Keputusan penetapan hasil telah diumumkan secara resmi dan sesuai mekanisme,” jelas Erina.

Pihak Terkait yang diwakili Husni Edi Rusman juga membantah klaim Pemohon soal perpindahan dukungan besar-besaran. Ia menyatakan bahwa surat pernyataan hanya berjumlah sekitar 400, bukan 3.000 seperti diklaim. Bahkan, ia menilai publikasi pilihan individu oleh Pemohon melanggar asas kerahasiaan dalam pemilu. “Pernyataan terbuka soal pilihan politik justru menciderai asas langsung, umum, bebas, dan rahasia,” ucapnya.

Sementara itu, dugaan kampanye saat masa tenang juga menjadi sorotan. Husni menyebut adanya aktivitas kampanye terselubung oleh Paslon 02 yang memicu kerumunan di dua kecamatan. Ia menjelaskan bahwa tokoh masyarakat setempat melakukan tindakan pengamanan, bukan penangkapan. “Ii Sumirat tidak ditangkap, hanya diamankan demi ketertiban,” katanya.

Bawaslu Bengkulu Selatan melalui Arif Hidayat turut menyampaikan bahwa laporan Pemohon soal penghadangan tidak pernah diregister karena pelapor tidak memperbaiki berkas sesuai ketentuan. Ia menambahkan, tidak ada temuan resmi soal kampanye di masa tenang. “Tidak ditemukan keributan atau kehadiran polisi di lokasi. Hanya ada pertemuan antara kandidat dan warga,” ungkapnya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo mendalami beberapa aspek teknis seperti identitas tokoh kunci dan bukti kejadian. Daniel Yusmic Foekh menanyakan detail soal tokoh bernama Septin dan dugaan kampanye. Ia juga meminta klarifikasi soal perbedaan istilah ‘penangkapan’ dan ‘pengamanan’ yang digunakan dalam argumen masing-masing pihak.

Kuasa Hukum Pemohon, Zentriansyah, mengakui tidak mengetahui secara pasti identitas polisi yang datang ke lokasi saat kejadian. Ia mengatakan bahwa keberadaan polisi merupakan respons dari permintaan seorang anggota tim yang tidak tercatat dalam SK kampanye resmi.

Dalam akhir sidang, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh alat bukti telah diterima dan disahkan. Ia juga menegaskan bahwa semua keterangan dari pihak termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Putusan akhir dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.

Dengan berbagai bantahan dan pembelaan dari KPU, pihak terkait, serta klarifikasi dari Bawaslu, jalannya sidang sengketa PSU Bengkulu Selatan menunjukkan tingginya tensi politik lokal yang merembet hingga ke level nasional.

Artikel Populer

1

Akses Utama Rawan Runtuh, Warga Desa Cinta Asih Desak Perbaikan Jembatan

Sosial ·
1 bulan yang lalu
2

Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Resmi Teregistrasi di MK

Politik ·
3 minggu yang lalu
3

Koperasi Merah Putih Desa Pulai Payung Siap Melaju, Warga Sambut Antusias

Ekonomi ·
1 bulan yang lalu
4

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
1 bulan yang lalu
5

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
2 bulan yang lalu

© 2025. All Right Reserved