Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Politik Jelang PSU

WartaBengkulu.co - Bengkulu Selatan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024. Sidang yang berlangsung di Ruang Persidangan MK Jakarta ini mengangkat berbagai isu krusial, termasuk dugaan rekayasa politik dan penyebaran informasi bohong menjelang hari pemungutan suara.
Sidang yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama dua anggota majelis lainnya, Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dari pihak pemohon hadir Kuasa Hukum Zentriansyah, didampingi ahli Teguh Satya Bhakti. Pihak termohon diwakili oleh Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani dan tim hukumnya, sementara dari pihak terkait hadir kuasa hukum serta perwakilan Bawaslu.
Dalam pembacaan permohonan, Kuasa Hukum Pemohon menyebutkan permintaan utama untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2024. Kuasa hukum menyebut keputusan tersebut cacat hukum karena tidak mencerminkan asas pemilu yang jujur dan adil. Salah satu poin yang paling disorot adalah peristiwa penangkapan terhadap calon Wakil Bupati Paslon 02, yang disebut sebagai bentuk rekayasa politik menjelang pencoblosan.
Zentriansyah menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi kurang dari sembilan jam sebelum hari pemungutan suara. Peristiwa itu kemudian diviralkan melalui Facebook dan WhatsApp oleh oknum yang diduga bagian dari tim sukses Paslon 03, menciptakan asumsi negatif publik terhadap Paslon 02. “Ini bukan hanya pencemaran nama baik, tapi bentuk nyata manipulasi opini dan sabotase elektoral,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak pemohon menyampaikan bahwa publik termanipulasi akibat sejarah pribadi kakak kandung calon Paslon 02 yang pernah ditangkap KPK, sehingga masyarakat langsung menarik kesimpulan negatif tanpa klarifikasi. “Ini adalah bentuk fitnah dan penyalahgunaan hukum untuk keuntungan politik,” tambah Zentriansyah.
Tim hukum pemohon menuntut MK untuk mendiskualifikasi Paslon 03, menetapkan Paslon 02 sebagai pemenang, serta meminta KPU mengubah hasil rekapitulasi suara. Mereka menyebut modus ini berbahaya dan bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia jika dibiarkan.
Majelis Hakim MK, melalui M. Guntur Hamzah, menanggapi dengan mengonfirmasi waktu pengajuan permohonan dan mengingatkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta. Hal ini dinilai penting untuk memastikan validitas proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa permohonan ini akan dibahas dalam rapat pleno sembilan hakim konstitusi. Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan minor dapat diperbaiki, namun substansi dalil sangat menentukan keputusan akhir. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan bukti tambahan.
Semua dokumen dan jawaban dari masing-masing pihak harus sudah diserahkan ke MK paling lambat Senin, 19 Mei 2025. Persidangan ini menjadi sorotan karena berpotensi mempengaruhi hasil akhir dari PSU Pilkada Bengkulu Selatan yang sebelumnya sudah menimbulkan polemik dan protes publik.