Vonis Berbeda Dijatuhkan Pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

WartaBengkulu.co - Bengkulu, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi yang melibatkan tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada 2008. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Paisol, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan mengacu pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun para terdakwa yang dijatuhi hukuman antara lain: Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, yang divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara itu, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Rosnaini Abidin, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda yang sama. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Mulkan Tajuddin, dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara. Terakhir, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harahap, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda yang setara.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/3), Paisol mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar. Oleh karena itu, keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Murman Efendi, mantan Bupati Seluma, menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Efendi beralasan bahwa penyitaan barang bukti berupa lahan yang dilakukan negara tidak didasarkan pada norma hukum yang sah. Ia menilai bahwa proses tukar guling lahan dan manajemen yang dipermasalahkan tidak pernah dibatalkan oleh negara dan tetap sah.
Penyitaan lahan yang dipermasalahkan terkait dengan kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, yang menyita lahan seluas 19 hektare yang tersebar di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Lahan tersebut telah dipatok dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian, bersama dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam transaksi tukar guling lahan milik Pemkab Seluma dengan lahan milik Murman Efendi pada tahun 2008.
Kasus ini masih terus bergulir, dengan kemungkinan adanya banding dari pihak terdakwa yang berupaya membuktikan kebenaran dari tindakan yang dilakukan.