AMAN Bengkulu Gelar Aksi Damai Kawal Sidang Konflik Agraria di PN Seluma

Reporter: Ary ‐ Editor: Mai1
Kamis, 17 April 2025 - 19.47 WIB · waktu baca 2 menit
AMAN Bengkulu Gelar Aksi Damai Kawal Sidang Konflik Agraria di PN Seluma

WartaBengkulu.co -Seluma, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Seluma pada Rabu (17/4), sebagai bentuk solidaritas terhadap dua masyarakat adat, Anton dan Kayun, yang menjalani proses hukum dalam perkara No. 8/Pid.C/2025/PN Tais atas tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PTPN VII Unit Talo.

Aksi dimulai sejak pukul 10.10 WIB hingga 17.55 WIB, dipimpin oleh Endang Kurniawan selaku koordinator lapangan, dan diikuti sekitar 50 peserta dari unsur masyarakat adat, organisasi kepemudaan (OKP), dan mahasiswa. Kegiatan diawali dengan ritual adat Punjung 3 Ruang oleh Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti, serta simbolik penghukuman adat terhadap PN Seluma.

Menurut Endang Setiawan dari AMAN Bengkulu, aksi ini digelar untuk mengawal proses persidangan dan menuntut pencabutan status tersangka terhadap Anton dan Kayun. “Kami menilai keduanya tidak bersalah karena memanen sawit dari kebun milik sendiri. Ini bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” ujarnya.

Perwakilan OKP Kamisan Bengkulu, Adit, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sedikitnya empat titik konflik agraria di Provinsi Bengkulu yang belum terselesaikan secara adil. Ia menilai negara masih abai terhadap konflik yang melibatkan hak-hak masyarakat adat. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.

Anton, tokoh masyarakat adat dari Pasar Seluma, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Anton dan Kayun membawa dampak sosial dan psikologis yang berat. “Anton yang menjadi terdakwa ini masih duduk di bangku SMA kelas 12 dan harus menunda ujian sekolahnya. Lebih miris lagi, saat kejadian ia dipukuli oleh dua oknum TNI, namun hingga kini tidak ada proses hukum terhadap pelaku,” ungkapnya.

Sekitar pukul 13.50 WIB, kuasa hukum terdakwa keluar dari ruang sidang dan menyampaikan bahwa sidang diskors hingga pukul 16.00 WIB untuk memberi ruang mediasi antara pihak yang bersengketa. Oki Alex Sartono, kuasa hukum dari masyarakat adat, menyatakan bahwa proses mediasi telah dilakukan, dan pembacaan putusan akan dilanjutkan pada sore harinya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Anton dan Kayun bersalah atas pencurian TBS sawit dengan barang bukti 38 tandan, 1 egrek, dan 1 timbangan. Keduanya dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan, serta diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.

Oki menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati putusan hakim, namun tetap membuka kemungkinan untuk langkah hukum lanjutan jika masyarakat adat merasa belum mendapatkan keadilan secara utuh.

Artikel Populer

1

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
4 hari yang lalu
2

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
1 bulan yang lalu
3

Misteri Hilang Warga Desa Pulau Makmur di Sungai Batang Muar, Hanya Motor yang Tertinggal

Sosial ·
2 minggu yang lalu
4

Rokok Ilegal Marak di Mukomuko, Warga Tergiur Harga Murah

Ekonomi ·
4 hari yang lalu
5

CKG Air Rami Tak Lagi Hanya di Puskesmas, Kini Jemput Bola ke Sekolah dan Desa

Sosial ·
2 hari yang lalu

© 2025. All Right Reserved