Belum Ada Titik Temu, Mediasi Karyawan dan Manajemen PT. PMN Berlanjut

WartaBengkulu.co — Proses mediasi antara karyawan PT. Putra Maga Nanditama (PMN) dan pihak manajemen perusahaan masih belum membuahkan hasil. Dalam pernyataannya, salah satu karyawan, Yogi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum tercapai kesepakatan terkait sejumlah tuntutan yang diajukan oleh para pekerja.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah permintaan karyawan agar perusahaan membayarkan sisa kontrak kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan menyatakan memiliki pertimbangan tersendiri yang menjadi dasar penolakan terhadap tuntutan tersebut.
Selain itu, terdapat beberapa tuntutan lain yang disuarakan oleh karyawan, di antaranya:
Pembayaran pesangon atau kompensasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021;
Pembayaran sisa kontrak kerja sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Pemenuhan hak cuti tahunan yang hingga kini belum diberikan oleh perusahaan.
Karena belum ditemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak, mediasi lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 22 April 2025 pukul 09.00 WIB. Mediasi tersebut akan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara, dan menghadirkan perwakilan dari karyawan, pihak manajemen PT. PMN, serta mediator dari Disnakertrans.