Di Hari Jadi ke-22 Kabupaten Seluma, Kejaksaan Sita 55 Hektare Lahan Perkantoran Pemkab Seluma

Reporter: Ary ‐ Editor: Mai1
Sabtu, 24 Mei 2025 - 19.34 WIB · waktu baca 2 menit
Di Hari Jadi ke-22 Kabupaten Seluma, Kejaksaan Sita 55 Hektare Lahan Perkantoran Pemkab Seluma

Wartabengkulu.co - Seluma, Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Seluma yang ke-22 tahun ini diwarnai dengan aksi hukum mengejutkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan penyitaan terhadap lahan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang diduga terkait kasus korupsi pembebasan lahan pada tahun 2009 hingga 2011.

Langkah penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk kawasan perkantoran Pemkab Seluma.

“Hari ini kita melakukan penyitaan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Tais tanggal 22 Mei 2025 dan surat perintah penyitaan tertanggal 24 September 2024,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, mewakili Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha, pada Jumat (23/5).

Penyitaan dilakukan di tiga titik lokasi berbeda dalam kawasan Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma, yang saat ini menjadi komplek perkantoran Pemkab Seluma. Total luas lahan yang disita mencapai sekitar 550.000 meter persegi atau 55 hektare.

Adapun rinciannya, lahan di sekitar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Seluma seluas 185.000 meter persegi, di dekat Dinas Lingkungan Hidup 165.000 meter persegi, dan lahan di depan Dinas Sosial Seluma 200.000 meter persegi.

“Ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penyitaan lahan,” tambah Ekke.

Ia menjelaskan, beberapa lahan yang disita saat ini akan dititipkan kembali kepada Pemerintah Daerah Seluma karena terdapat bangunan milik pemerintah yang berdiri di atas lahan tersebut.

Kasus ini menambah deretan panjang penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan yang menyeret aset pemerintah. Masyarakat Seluma kini menanti transparansi dan penyelesaian hukum secara tuntas agar tidak mengganggu roda pemerintahan daerah.

Artikel Populer

1

Akses Utama Rawan Runtuh, Warga Desa Cinta Asih Desak Perbaikan Jembatan

Sosial ·
1 bulan yang lalu
2

Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Resmi Teregistrasi di MK

Politik ·
3 minggu yang lalu
3

Koperasi Merah Putih Desa Pulai Payung Siap Melaju, Warga Sambut Antusias

Ekonomi ·
1 bulan yang lalu
4

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
1 bulan yang lalu
5

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
2 bulan yang lalu

© 2025. All Right Reserved