GMNI Bengkulu : Kecam Gubernur Bengkulu Bersikap Tegas Bahaya Ekologis Tambang Emas Seluma

Wartabengkulu.co - Kota Bengkulu, Hutan Lindung Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, merupakan ekosistem yang memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Selain menjadi habitat bagi flora dan fauna Hutan Bukit Sanggul menjadi benteng alami dalam mitigasi bencana seperti banjir dan longsor. Namun, pada 25 Mei 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 yang merevisi status sebagian kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. Yang sebelum nya PT. ESDM ( Energi Swa Dinamika Muda ) ingin melakukan Kegiatan Pertambangan Underground mengajukan Adendum Untuk Kegiatan Pertambangan Open Pit Minning Keputusan ini merupakan langkah mundur dalam upaya konservasi dan Menjaga Lingkungan Hidup dan mengancam keberlanjutan lingkungan, serta menimbulkan polemik luas di masyarakat dan kalangan pemerhati lingkungan.
Taufik Adianto Kader GMNI Pertanian menyampaikan "Dari perspektif ekologis, konversi ini akan mempercepat laju deforestasi yang berakibat fatal pada hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya risiko bencana alam.Pembukaan lahan di Bukit Sanggul, yang memiliki topografi curam, berpotensi mempercepat erosi dan degradasi lahan. Selain itu, perubahan ini akan merusak ekosistem hutan hujan tropis yang masih alami".
"Hilangnya tutupan hutan juga berdampak pada menurunnya fungsi ekosistem dalam menjaga siklus hidrologi, menyebabkan berkurangnya debit air tanah serta meningkatkan frekuensi banjir dan kekeringan.Dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini tidak kalah serius. Konversi hutan lindung menjadi hutan produksi membuka jalan bagi eksploitasi sumber daya oleh korporasi tambang, yang ingin di kelola PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDM)". Tegas Taufil
Julius Nainggolan Ketua DPC GMNI Bengkulu juga menyampaikan "Perusahaan ini telah memperoleh izin operasi produksi pasca perubahan status hutan. Juga atas dorongan Karpet Merah pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Provinsi Bengkulu No 3 Tahun 2023.
Kami menginginkan Keterbukaan Informasi tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) dan Dokumen KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis ) yang di hasilkan oleh Tim Terpadu dari Kementerian sesuai Peraturan Pemrintah ( PP ) No 23 Tahun 2021 Pasal 73" Tegas Julius
GMNI Bengkulu Mengecam Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk bertindak tegas untuk tidak mengeluarkan Rekomendasi PPKH ( Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan ) dan menyampaikan untuk menolak Aktivitas pertambangan serta mengembalikan status Hutan Lindung Bukit Sanggul
Pertambangan PT ESDM dikhawatirkan akan mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat sekitar apalagi mayoritas Sawah di pinggil Hutan Bukit sanggul yang akan tercemar mengancam Pertanian masyarakat. Terutama dengan penggunaan bahan kimia beracun seperti merkuri dan sianida. Bukannya meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini justru berpotensi memicu konflik sosial, mempersempit akses masyarakat terhadap sumber daya alam, serta menimbulkan ancaman kesehatan akibat pencemaran lingkungan.