Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti dari 30 Kasus Tindak Pidana

Reporter: ⁠Billy ‐ Editor: Mai1
Senin, 26 Mei 2025 - 22.00 WIB · waktu baca 2 menit
Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti dari 30 Kasus Tindak Pidana

WartaBengkulu.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2025 pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di halaman kantor Kejari Bengkulu Utara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus pidana, meliputi narkotika, senjata tajam, serta barang bukti lainnya hasil kejahatan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur yang telah inkracht dan ditetapkan untuk dimusnahkan,” jelas Ristu.

Adapun barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara, yakni 11 perkara tindak pidana ketertiban umum (OHDARDA), 13 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta 6 perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.A.P., menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan Negeri. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya nyata penegakan hukum di daerah.

“Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan Forkopimda untuk mencegah dan menekan angka kriminalitas di Bengkulu Utara,” ujar Bupati.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Artikel Populer

1

Akses Utama Rawan Runtuh, Warga Desa Cinta Asih Desak Perbaikan Jembatan

Sosial ·
1 bulan yang lalu
2

Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Resmi Teregistrasi di MK

Politik ·
3 minggu yang lalu
3

Koperasi Merah Putih Desa Pulai Payung Siap Melaju, Warga Sambut Antusias

Ekonomi ·
1 bulan yang lalu
4

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
1 bulan yang lalu
5

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
2 bulan yang lalu

© 2025. All Right Reserved