Kejari Seluma Usut Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikasi PPG di Kemenag Seluma, Kerugian Negara Capai Rp 100 Juta

WartaBengkulu.co - Seluma, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tengah mendalami dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan pengurusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Dugaan Pungli ini terjadi sejak 2024 dan kini sudah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada dalam status penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menyatakan bahwa proses pengusutan kasus ini telah meningkat ke penyidikan setelah sejumlah saksi diperiksa. “Saat ini, status sudah kita naikkan ke penyidikan,” ungkap Ghufroni saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 April 2025.
Menurut Ghufroni, dugaan Pungli tersebut terjadi saat guru agama di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang berada di bawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma hendak mengikuti program PPG. Para guru tersebut diduga diminta uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma dengan besaran yang bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang.
"Yang diminta itu bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang," jelas Ghufroni.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, juga mengonfirmasi bahwa pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap dugaan pungli ini telah dilakukan oleh bidang pidana khusus (Pidsus) sejak sebulan lalu. “Sudah kita lakukan gelar, saat ini dugaan pungli PPG di Kemenag Seluma telah kita naikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” kata Kajari Eka Nugraha
Eka Nugraha mengungkapkan bahwa dugaan pungli ini terkait dengan proses sertifikasi PPG yang dikelola oleh Bidang Madrasah di Kemenag Kabupaten Seluma. Modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang kepada guru yang ingin mengurus sertifikasi PPG.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan pungli ini diperkirakan mencapai Rp 100 juta. Pihak Kejari Seluma kini tengah memanggil lebih banyak saksi dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk guru-guru yang menjadi korban dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan setelah status naik ke penyidikan ini. Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk para guru yang menjadi korban, dapat memberikan keterangan," tambah Kajari Eka Nugraha.
Dengan meningkatnya status kasus ini ke penyidikan, Kejari Seluma berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang merugikan banyak pihak, terutama guru-guru yang seharusnya mendapatkan haknya melalui proses sertifikasi yang sah dan transparan.