Masyarakat Adat Serawai Akui Kecewa dengan Putusan Vonis Pidana

Wartabengkulu.co - Seluma, Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma atas dua orang warga komunitas adat Serawai Semidang Sakti yang mendapatkan tuduhan atas pencurian buah sawit yang tumbuh di atas tanah milik leluhur mereka menjadi putusan yang mengecewakan bagi masyarakat adat.
Sebab, meski vonis percobaan dengan pidana ringan yang dijatuhkan kepada Anton Afriadi dan Kayun yakni satu bulan dan tak menjalani kurungan badan. Bagi masyarakat adat Serawai Semidang Sakti, putusan itu tak mengubah tudingan pencuri kepada Anton dan Kayun.
"Hakim kami anggap tak mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat. Tanah itu, milik leluhur kami dan sudah lama kami kelola," kata Tahardin, tokoh adat komunitas Serawai Semidang Sakti, Jumat, 18 April 2025.
Menurut Tahardin, konflik yang berlangsung di komunitas adat mereka sejak tahun 1986 dengan PT Perkebunan Nusantara IV Regional VII, menjadi petunjuk bahwa masyarakat adat sebagai pemilik tanah terus berjuang untuk mempertahankan yang menjadi hak mereka.
Itu mengapa, bagi masyarakat adat Serawai Semidang Sakti, apa yang telah dilakukan PTPN VII, adalah bentuk perampasan lahan. "Analoginya begini, saya menaruh rokok di meja anda. Lantas apa mejanya, jadi otomatis milik saya? Begitulah tindakan PTPN VII kepada kami," kata Tahardin.
Sementara itu, Fitriansyah, kuasa hukum Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu mengatakan, bahwa secara prinsip mereka tidak menampik bahwa ada aktivitas pemanenan buah sawit yang dilakukan oleh Anton dan Kayun. Namun hal itu bukan tindak pidana melainkan sengketa keperdataan yang semestinya harus diputuskan Onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Meski begitu, terkait dengan tindak lanjut pasca vonis. Fitriansyah dan seluruh kuasa hukum Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu masih akan mempertimbangkan langkah berikutnya. Mengingat, apa yang saat ini sedang dihadapi oleh Anton dan Kayun,menjadi representatif dari perjuangan masyarakat adat Serawai yang ada di Kabupaten Seluma.
"Kami akan diskusikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 17 April 2025, Majelis Hakim PN Tais menjatuhkan vonis satu bulan kepada Anton dan Kayun atas perkara tindak pidana ringan (Tipiring) percurian buah kelapa sawit yang diklaim milik PTPN 4 regional 7 Talo-Pino, kabupaten Seluma.
Sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Galuh Kumalasari memutus Anton dan Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana Pecurian ringan.
Atas itu, majelis menjatuhkan pidana kepada mereka dengan penjara satu bulan namun menetapkan pidana tersebut tidak harus dijalani terkecuali keduanya mengulangi perbuatan yang sama dalam masa percobaan tiga bulan.
Hakim juga menyarankan agar masyarakat adat memperjuangkan wilayah adatnya. Sebab sudah ada SK Bupati Seluma tentang penetapan wilayah adat di Kabupaten Seluma.