Mediasi Kasus Perambahan Hutan di Area HGU PT Sanbadi Indah Lestari: Masyarakat Tuntut Keadilan

WartaBengkulu.co – Sengkarut konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. Mediasi perdana terkait dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sanbadi Indah Lestari (SIL) digelar di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Senin, (14/4).
Deri Jati, kuasa hukum masyarakat Ulau Batunen, mengungkapkan bahwa mediasi tersebut menjadi titik awal pertemuan antara Gabungan Kelompok Masyarakat Ulau Batunen, Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA), Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perusahaan. Pertemuan itu, kata Deri, masih sebatas pembukaan dan pengenalan duduk perkara, khususnya terkait status kawasan HPK dan konsesi HGU PT SIL. Mediasi lanjutan dijadwalkan pada 21 April 2025.
Lebih lanjut, pihak masyarakat melalui tim hukumnya telah melayangkan gugatan resmi terhadap PT SIL, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Pokok gugatan menyoroti tuntutan masyarakat atas hak mereka berupa 20 persen dari total luas izin yang telah dikantongi perusahaan, sebuah kewajiban yang menurut mereka belum dipenuhi hingga kini.
“Masyarakat Ulau Batunen tidak mengklaim kawasan itu sebagai milik mereka. Namun, mereka menuntut agar perusahaan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Ini soal hak masyarakat yang harus ditegakkan,” tegas Deri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan pengelolaan lahan dan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal.