Pemkab Seluma Rancang Dewan Pengupahan dan Perbup Jaminan Sosial untuk Buruh

Reporter: Ary ‐ Editor: Mai1
Selasa, 6 Mei 2025 - 15.24 WIB · waktu baca 2 menit
Pemkab Seluma Rancang Dewan Pengupahan dan Perbup Jaminan Sosial untuk Buruh

Wartabengkulu.co - Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan dan kesejahteraan buruh melalui sejumlah inisiatif strategis. Meski tak ada aksi atau peringatan khusus pada Hari Buruh 1 Mei lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma menegaskan bahwa perhatian terhadap nasib pekerja terus menjadi prioritas utama.

Plt. Kepala Disnakertrans Seluma, Z. Ikhsan Sahudi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya aktif melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan dalam upaya mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kami selalu tersedia untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ketenagakerjaan agar tidak merugikan salah satu pihak," ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan tata kelola pengupahan, Pemkab Seluma tengah mengusulkan pembentukan Dewan Pengupahan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dewan ini direncanakan terdiri dari unsur akademisi, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta instansi terkait. Fungsinya meliputi pengawasan terhadap kesesuaian upah buruh dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta memastikan sistem pengupahan sesuai indeks pekerjaan.

"Usulan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Seluma dan akan kami sampaikan ke Pemprov Bengkulu pada akhir bulan ini," tambah Ikhsan. Diharapkan, keberadaan Dewan Pengupahan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan mendukung penertiban pembayaran upah di wilayah Seluma.

Selain itu, Disnakertrans juga merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses tinjauan di Kementerian Hukum dan HAM. Perbup ini akan mewajibkan perusahaan di Seluma untuk memberikan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kepada karyawan, termasuk instruksi agar setiap perusahaan memiliki klinik kesehatan sendiri.

"Saat ini baru dua perusahaan yang memiliki klinik sendiri. Kami harap aturan ini bisa mempercepat penambahan fasilitas tersebut, sekaligus menyerap tenaga kesehatan lokal," kata Ikhsan. Menurutnya, hal ini tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja baru.

Perbup ini dijadwalkan akan ditandatangani sebelum 20 Mei 2025, sebagai bagian dari realisasi program prioritas Bupati Teddy Rahman dalam 100 hari pertamanya menjabat. Pemkab berharap regulasi ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan adil bagi seluruh pekerja di Kabupaten Seluma.

Artikel Populer

1

Akses Utama Rawan Runtuh, Warga Desa Cinta Asih Desak Perbaikan Jembatan

Sosial ·
1 bulan yang lalu
2

Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Resmi Teregistrasi di MK

Politik ·
3 minggu yang lalu
3

Koperasi Merah Putih Desa Pulai Payung Siap Melaju, Warga Sambut Antusias

Ekonomi ·
1 bulan yang lalu
4

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
1 bulan yang lalu
5

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
2 bulan yang lalu

© 2025. All Right Reserved