Pemutusan Akses Warga Desa Lubuk Banyau ke Lahan HPK Terputus

WartaBengkulu.co — Akses warga Desa Lubuk Banyau menuju kebun di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) diduga diputus secara sepihak oleh PT. Sanbadi Indah Lestari (SIL), Rabu 23 April 2025. Pemutusan dilakukan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, dengan cara membongkar jalur penyeberangan yang selama ini digunakan masyarakat.
Satu unit ekskavator diturunkan untuk menghancurkan jalur penyeberangan tersebut, dengan pengawalan dari pihak keamanan internal perusahaan serta aparat kepolisian. Aksi tersebut diawasi langsung oleh seorang pengawas lapangan dari PT. SIL.
Langkah ini menuai sorotan tajam dari warga, mengingat jembatan tersebut menjadi jalur vital bagi aktivitas perkebunan masyarakat di kawasan HPK. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari perusahaan terkait alasan pemutusan akses tersebut.