Polres Seluma Usut Dugaan Honorer Fiktif dalam Seleksi PPPK 2024

Reporter: Ary ‐ Editor: Mai1
Rabu, 16 April 2025 - 12.30 WIB · waktu baca 2 menit
Polres Seluma Usut Dugaan Honorer Fiktif dalam Seleksi PPPK 2024

WartaBengkulu.co - Seluma, Polres Seluma mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan keberadaan tenaga honorer fiktif yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Seluma. Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menerima laporan adanya peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan atas arahan Bupati Seluma. Dugaan kecurangan ini menyangkut beberapa nama yang tercatat sebagai honorer dan dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun tidak memiliki kehadiran nyata di instansi terkait.

"Dari kuota sebanyak 1.254 orang, ada beberapa nama yang diduga tidak pernah menjadi honorer tapi lolos PPPK. Ini yang menjadi fokus penyelidikan kami,” jelas Kapolres, April 2025.

Untuk mengungkap kasus ini, Polres Seluma mengerahkan dua unit utama, yakni Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Langkah awal yang akan dilakukan adalah pemanggilan terhadap sejumlah nama yang lolos pada tahap I seleksi PPPK, termasuk melakukan konfrontasi dengan pihak organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah tempat mereka mengaku bekerja, serta honorer lainnya.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap peserta tahap II seleksi, khususnya setelah masa sanggah berakhir. Polres akan memanggil OPD terkait untuk verifikasi ulang data yang digunakan peserta sebagai syarat pendaftaran.

Kapolres menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta seleksi PPPK diwajibkan berstatus sebagai tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut. Dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mencatut status honorer dapat dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

"Jika terbukti memalsukan data, ini bisa dikenakan pidana. Kami akan tindaklanjuti secara menyeluruh bekerja sama dengan pihak Pemkab Seluma,” tambahnya.

Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan jumlah pasti nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus honorer fiktif tersebut

Artikel Populer

1

Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

Sosial ·
4 hari yang lalu
2

Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu Soroti Perambahan HPT di Kabupaten Mukomuko

Sosial ·
1 bulan yang lalu
3

Misteri Hilang Warga Desa Pulau Makmur di Sungai Batang Muar, Hanya Motor yang Tertinggal

Sosial ·
2 minggu yang lalu
4

Rokok Ilegal Marak di Mukomuko, Warga Tergiur Harga Murah

Ekonomi ·
4 hari yang lalu
5

CKG Air Rami Tak Lagi Hanya di Puskesmas, Kini Jemput Bola ke Sekolah dan Desa

Sosial ·
2 hari yang lalu

© 2025. All Right Reserved