PT PMN dan Karyawan Selesaikan Perselisihan Lewat Jalur Mediasi

WartaBengkulu.co - Bengkulu Utara, Setelah melewati beberapa kali perundingan yang cukup alot, akhirnya perselisihan antara manajemen PT PMN dan sejumlah karyawannya berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkulu Utara.
Perselisihan yang berlangsung sejak awal Februari tersebut dipicu oleh ketidakpuasan sebagian karyawan terhadap kebijakan perusahaan terkait pembayaran pesangon, pembanyaran sisa kontrak kerja serta permasalahan hak cuti tahunan kerja yang dianggap merugikan hak-hak pekerja. Beberapa karyawan sempat mengajukan protes dan laporan kepada dinas terkait, meminta agar hak mereka dikembalikan sesuai perjanjian kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd memintak pihak karyawan membuat laporan secara administrasi, dan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membagi mediasi menjadi tiga gelombang dengan pembagian mediasi awal antara dinaskertrans dan karyawan, mediasi kedua antara dinaskertrans dan pihak perusahaan dan mediasi terakhir antara dinaskertrans karyawan dan pihak perusahaan. “Kami menjembatani kepentingan karyawan dan pihak manajemen agar bisa menemukan jalan tengah yang adil dan tidak merugikan kedua pihak,” ujarnya.
Hasil dari proses mediasi menunjukkan titik terang. PT PMN menyatakan bersedia meninjau ulang kebijakan internal mereka, termasuk tunjangan dan sistem kerja yang menjadi pokok permasalahan. Sementara itu, para karyawan menyambut baik itikad baik manajemen dan berkomitmen untuk mengikuti mediasi sesuai prosedur.