Sudah Lebih dari 10 Tahun, Warga Desa Semundam Masih Perjuangkan Lahan yang Digusur

WartaBengkulu.co - Mukomuko, Sengketa lahan antara warga Desa Semundam dan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Air Rami Estate kembali mencuat. Seorang warga, yang juga anak dari pemilik lahan, mengungkapkan bahwa lahan milik keluarganya seluas 7 hektare telah menjadi objek sengketa sejak Februari 2011.
Menurut keterangannya, lahan tersebut awalnya diklaim masuk dalam area PT. DDP karena kesalahan ukur. Akibatnya, tanaman milik keluarganya dihancurkan dan digantikan dengan kelapa sawit yang ditanam oleh pihak perusahaan. Pada saat itu, PT. DDP sempat menjanjikan pembayaran ganti rugi pada Maret 2011, namun hingga kini belum pernah terealisasi.
Karena tidak ada kejelasan, sejak pertengahan 2012, pihak keluarga memutuskan untuk kembali mengelola lahan tersebut, meski tidak memanen sawit yang ditanam perusahaan. Namun, pada tahun 2023, lahan itu kembali digusur oleh PT. DDP. Usaha untuk memasang pagar pun sia-sia, karena pagar tersebut hanya bertahan kurang dari dua minggu sebelum dihancurkan.
Warga tersebut mengaku telah berulang kali mengirim surat keberatan kepada manajemen PT. DDP, dengan tembusan ke sejumlah pejabat seperti Bupati Mukomuko, DPRD Kabupaten, Kapolres, Camat, hingga Kepala Desa. Namun, dari seluruh upaya itu, hanya satu kali mendapat respon dari perusahaan—dan itupun tanpa solusi nyata.
“Sampai sekarang belum ada tanggapan dari pemerintah. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan hak atas tanah kami,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap agar Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi segera turun tangan dan memediasi konflik yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade ini. Sengketa yang berlarut-larut tanpa penyelesaian berisiko memicu ketegangan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum atas hak tanah.