Upaya Damai Gagal, Mediasi Karyawan dan PT. Putra Maga Nanditama Deadlock

WartaBengkulu.co - Mediasi antara manajemen PT. Putra Maga Nanditama (PMN) dan ratusan karyawan yang dirumahkan berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara berlangsung selama lebih dari tiga jam namun menemui jalan buntu.(Rabu/30)
Pihak karyawan, yang diwakili oleh "Tim 8", menuntut pembayaran penuh atas sisa kontrak kerja mereka, mengingat status mereka yang telah dikontrak oleh perusahaan. Namun, manajemen PT PMN menolak tuntutan tersebut dengan alasan bahwa pembayaran sisa kontrak tidak diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HR Manager PT PMN, Silvester Harijanto, menyatakan bahwa perusahaan siap memenuhi semua kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk pembayaran pesangon bagi karyawan yang ingin mengakhiri hubungan kerja. Namun, untuk pembayaran sisa kontrak, perusahaan tidak dapat memenuhinya karena tidak terdapat dalam aturan kontrak maupun perundang-undangan.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara, Tatang Suryadi, mengungkapkan bahwa karena tidak adanya titik temu dalam mediasi, kasus ini akan dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, di mana kewenangan pelaksanaan pengawasan berada di tingkat provinsi.
Sementara itu, dari sekitar 300 karyawan yang dirumahkan, sebanyak 124 orang telah melakukan pembicaraan secara mandiri dengan perusahaan dan menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Bagi karyawan yang belum menerima, perusahaan tetap membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut.
Situasi ini mencerminkan tantangan dalam hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan, serta pentingnya mediasi yang efektif untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.