WALHI Desak Gubernur Bengkulu Tolak Izin Tambang Emas PT ESDM di Hutan Lindung Bukit Sanggul

WartaBengkulu.co - Bengkulu, Dalam pernyataan yang disampaikan pada 10 April 2025 di Kabupaten Seluma, Dodi Faisal, Direktur Walhi Bengkulu, mendesak Gubernur Bengkulu untuk menolak permohonan rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang diajukan oleh PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDM). Desakan ini disampaikan sebagai respons terhadap dilaksanakannya Forum Group Discussion (FGD) oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang membahas permohonan izin terkait tambang emas di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul.
Dodi menegaskan bahwa meskipun PT ESDM berusaha memaksakan segera dimulainya operasional tambang, konsesi tambang tersebut berada dalam kawasan yang tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIB). Berdasarkan Instruksi Presiden No. 05 Tahun 2019, seluruh gubernur diminta untuk menghentikan pemberian rekomendasi dan izin lokasi di kawasan hutan.
“FGD ini menunjukkan bahwa PT ESDM berusaha keras untuk mendapatkan izin meskipun telah jelas berada dalam kawasan yang dilindungi. Kami mendesak Gubernur Bengkulu untuk menolak permohonan ini demi melindungi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dodi Faisal.
Sejak tahun 2018, Walhi bersama dengan beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) lingkungan lainnya telah menegaskan penolakan terhadap rencana pertambangan PT ESDM yang berencana membuka tambang emas di area seluas 24.800 hektar di Kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul. Sebelumnya, PT ESDM sempat mengajukan izin untuk area yang lebih luas, yaitu 30.010 hektar. Walhi menilai operasional tambang emas ini justru akan membawa bencana ekologis, bukannya manfaat ekonomi yang dijanjikan.
“Tambang emas ini akan merusak keanekaragaman hayati, mencemari sumber daya air, dan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan dan daerah aliran sungai. Kami yakin, ini akan menciptakan krisis ekologis yang lebih besar,” tambah Dodi.
Selain Walhi, penolakan terhadap rencana tambang emas ini juga disuarakan oleh sembilan tokoh penting, terdiri dari akademisi, praktisi lingkungan, dan tokoh masyarakat Bengkulu. Mereka antara lain Prof. Wahyudi, Prof. Priyono, Dr. Fajrin Hidayat, Zulkarnain Dali, Ali Akbar, Dr. Fahmi, Hendra Budiman, Edi Waluyo, dan Syaiful AB. Para tokoh ini sepakat bahwa tambang emas PT ESDM berpotensi menyebabkan "kiamat ekologis" yang akan merusak hutan, hilangnya anak sungai, dan berisiko menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor.
Dalam FGD tersebut, para peserta menekankan pentingnya transparansi informasi mengenai perkembangan izin pertambangan dan kajian lebih mendalam terkait dampak lingkungan dari aktivitas ini. Mereka juga menyoroti bahwa meskipun Kabupaten Seluma membutuhkan peningkatan ekonomi, keberadaan tambang emas tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan.
"Keberadaan tambang dapat memberikan dampak jangka pendek terhadap pendapatan daerah, tetapi kita harus lebih bijak dalam mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat yang bergantung pada hutan ini," ujar Hendra Budiman, salah satu tokoh masyarakat yang hadir.
WALHI dan para tokoh masyarakat meminta Pemprov Bengkulu untuk menunda keputusan terkait izin tambang hingga kajian lebih mendalam dilakukan, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil akan mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.